Pencairan Dilakukan Oleh Pemda dan Waktunya Berbeda- beda
Pemberian THR 2024 ini merupakan kewenangan 100% oleh Pemerintah daerah, juga termasuk dengan tambahan 1 bulan TPG ini yang merupakan salah satu komponen THR 2024.
Sehingga pencairan bonus ini dilakukan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah. Dan pencairannya tidak dilakukan bersamaan dengan THR, melainkan setelah lebaran.
Yang menyebabkan waktu pencairan antara satu guru di daerah dengan guru di daerah lain juga berbeda beda, mengingat setiap daerah memiliki sistem pencairan yang berbeda beda pula.
Semoga segera kita memperoleh kejelasan mengenai nasib tambahan 100% 1 bulan TPG yang mana merupakan bagian dari THr yang seharusnya sudah dicairkan bersamaan dengan THr 2024.
Demikian ulasan tentang Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2