ICMI – Tunjangan Profesi Guru pada RUU Sisdiknas sering sekali terjadi pro dan kontra pada lingkungan penggiat Pendidikan. Salah hal terkait Tunjangan Profesi Guru pada RUU Sisdiknas adalah pengusulan untuk menulis Aturan tersebut oleh ICMI untuk ditulis pada RUU Sisdiknas.
Prof Asep Syaifuddin selaku ketua ICMI atau Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia menyatakan bahwa pihaknya melakukan usulan agar tunjangan profesi guru dan juga tunjangan profesi dosen untuk ditulis pada RUU Sisdiknas.
Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia mengemukakan usulan bahwa dosen atau guru untuk tetap mendapatkan tunjangan profesi. Begitu juga untuk guru non ASN dan dosen non ASN untuk mendapatkan tunjangan tersebut melalaui Kemnaker.
Asep mengatakan bahwa pada RUU tersebut tidak terdapat kejelasan terkait penulisan pada RUU Sisdiknas. Oleh karena itu pihak Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia mengusulkan agar aturan mengenai tunjangan profesi guru tersebut tertulis jelas pada pada RUU Sisdiknas yang sama dengan UU Sebelumnya.
Ia berpendapat bahwa penulisan tersebut tidak sekedar janji dari Menteri, melainkan juga tertulis pada RUU Sisdiknas tersebut. Karena terkait pemberian tunjangan profesi guru masih hanya sebatas pernyataan dari Menteri.
Pihaknya juga berharap bahwa RUU Sisdiknas yang telah menggabungkan ketiga Undang Undang sebelumnya tersebut dapat diperbaiki lagi sebelum dibahas oleh DPR dan disahkan menjadi UU.
Anindito Aditomo selaku Kepala BSKAP atau Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan sebelumnya juga telah mengatakan bahwa pada sistem yang telah berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan juga tunjangan terkait penghasilan guru.
Menurutnya tunjangan yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas guru menjadi syarat untuk pemberian tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan menurut pendapat dari Anindito tersebut hal tersebut adalah terbalik.
Anindito berpendapat bahwa seharusnya guru dijamin kesejahteraanya dahulu sebelum untuk meningkatkan kualitas. Hal tersebut membuat guru harus dijamin kesejahteraanya dulu sebelum guru tersebut ditingkatkan kualitasnya.
Anindito mengatakan bahwa jika orang berkerja dan menjalankan tugas sebagai guru, hal tersebut seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak dan hal tersebut tertuang pada RUU Sisdiknas secara jelas.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya