Aturan Terbaru Jabatan Fungsional ASN, Ini Penjelasannya

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabatan Fungsional Keahlian

Jabatan ini ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan dalam ranah kognitif, yaitu perilaku dan pengetahuan yang sesuai dengan jenjang pendidikan.

Terdapat 4 jenjang dalam jabatan keahlian ini, berikut tugas dan fungsinya:

  • Jenjang ahli utama bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat tertinggi
  • Jenjang ahli madya bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat tinggi
  • Jenjang ahli muda bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat lanjutan
  • Jenjang ahli pertam bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat dasar

Selanjutnya mengenai pengusulan dan penetapan jabatan fungsional, jika mengacu pada pasal 8 Permenpan RB No 1 Tahun 2023, penetapan Jafung dalam instansi pemerintah dilakukan berdasarkan kesesuian antara fungsi dan tugas dari unit organisasi dengan tugas Jafung.

Terdapat dua cara dalam penetapan Jafung, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengusulan Jafung baru
  2. Perubahan Jafung yang telah ditetapkan oleh Menteri

Kemudian pengangkatan PNS ke dalam Jafung dapat dilakukan melalui sebagai berikut:

  • Perpindahan dari jabatan lain
  • Penyesuaian
  • Pengangkatan pertama
  • Promosi

Dijelaskan di dalam pasal 11 ayat 1 Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jafung harus mempertimbangkan lingkup tugas dari unit organisasi dengan kelompok keterampilan atau keahlian jafung, serta kebutuhan dari organisasi.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai aturan baru jabatan fungsional ASN menurut Permenpan RB No 1 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan oleh Kemenpan RB.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 15,240 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis