Aturan Terbaru Jabatan Fungsional ASN, Ini Penjelasannya

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabatan Fungsional Keahlian

Jabatan ini ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan dalam ranah kognitif, yaitu perilaku dan pengetahuan yang sesuai dengan jenjang pendidikan.

Terdapat 4 jenjang dalam jabatan keahlian ini, berikut tugas dan fungsinya:

  • Jenjang ahli utama bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat tertinggi
  • Jenjang ahli madya bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat tinggi
  • Jenjang ahli muda bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat lanjutan
  • Jenjang ahli pertam bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat dasar

Selanjutnya mengenai pengusulan dan penetapan jabatan fungsional, jika mengacu pada pasal 8 Permenpan RB No 1 Tahun 2023, penetapan Jafung dalam instansi pemerintah dilakukan berdasarkan kesesuian antara fungsi dan tugas dari unit organisasi dengan tugas Jafung.

Terdapat dua cara dalam penetapan Jafung, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengusulan Jafung baru
  2. Perubahan Jafung yang telah ditetapkan oleh Menteri

Kemudian pengangkatan PNS ke dalam Jafung dapat dilakukan melalui sebagai berikut:

  • Perpindahan dari jabatan lain
  • Penyesuaian
  • Pengangkatan pertama
  • Promosi

Dijelaskan di dalam pasal 11 ayat 1 Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jafung harus mempertimbangkan lingkup tugas dari unit organisasi dengan kelompok keterampilan atau keahlian jafung, serta kebutuhan dari organisasi.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai aturan baru jabatan fungsional ASN menurut Permenpan RB No 1 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan oleh Kemenpan RB.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 15,240 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis