Aturan Terbaru Jabatan Fungsional ASN, Ini Penjelasannya

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jabatan Fungsional Keahlian

Jabatan ini ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan dalam ranah kognitif, yaitu perilaku dan pengetahuan yang sesuai dengan jenjang pendidikan.

Terdapat 4 jenjang dalam jabatan keahlian ini, berikut tugas dan fungsinya:

  • Jenjang ahli utama bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat tertinggi
  • Jenjang ahli madya bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat tinggi
  • Jenjang ahli muda bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat lanjutan
  • Jenjang ahli pertam bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat dasar

Selanjutnya mengenai pengusulan dan penetapan jabatan fungsional, jika mengacu pada pasal 8 Permenpan RB No 1 Tahun 2023, penetapan Jafung dalam instansi pemerintah dilakukan berdasarkan kesesuian antara fungsi dan tugas dari unit organisasi dengan tugas Jafung.

Terdapat dua cara dalam penetapan Jafung, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengusulan Jafung baru
  2. Perubahan Jafung yang telah ditetapkan oleh Menteri

Kemudian pengangkatan PNS ke dalam Jafung dapat dilakukan melalui sebagai berikut:

  • Perpindahan dari jabatan lain
  • Penyesuaian
  • Pengangkatan pertama
  • Promosi

Dijelaskan di dalam pasal 11 ayat 1 Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jafung harus mempertimbangkan lingkup tugas dari unit organisasi dengan kelompok keterampilan atau keahlian jafung, serta kebutuhan dari organisasi.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai aturan baru jabatan fungsional ASN menurut Permenpan RB No 1 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan oleh Kemenpan RB.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 15,253 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis