Jabatan Fungsional Keahlian
Jabatan ini ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan dalam ranah kognitif, yaitu perilaku dan pengetahuan yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
Terdapat 4 jenjang dalam jabatan keahlian ini, berikut tugas dan fungsinya:
- Jenjang ahli utama bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat tertinggi
- Jenjang ahli madya bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat tinggi
- Jenjang ahli muda bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat lanjutan
- Jenjang ahli pertam bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional dengan tingkat dasar
Selanjutnya mengenai pengusulan dan penetapan jabatan fungsional, jika mengacu pada pasal 8 Permenpan RB No 1 Tahun 2023, penetapan Jafung dalam instansi pemerintah dilakukan berdasarkan kesesuian antara fungsi dan tugas dari unit organisasi dengan tugas Jafung.
Terdapat dua cara dalam penetapan Jafung, yaitu sebagai berikut:
- Pengusulan Jafung baru
- Perubahan Jafung yang telah ditetapkan oleh Menteri
Kemudian pengangkatan PNS ke dalam Jafung dapat dilakukan melalui sebagai berikut:
- Perpindahan dari jabatan lain
- Penyesuaian
- Pengangkatan pertama
- Promosi
Dijelaskan di dalam pasal 11 ayat 1 Permenpan RB, pengangkatan PNS dalam Jafung harus mempertimbangkan lingkup tugas dari unit organisasi dengan kelompok keterampilan atau keahlian jafung, serta kebutuhan dari organisasi.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai aturan baru jabatan fungsional ASN menurut Permenpan RB No 1 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan oleh Kemenpan RB.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2