Aturan Terbaru Jabatan Fungsional ASN, Ini Penjelasannya

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) No 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional.

Permenpan RB yang telah disahkan Anas pada bulan Januari 2023 lalu itu mencabut Permenpan RB No 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Pembinaan, dan Penetapan Jabatang Fungsional PNS.

Melalui aturan yang telah dikeluarkan tersebut, Menpan RB menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang hanya menjadi tiga kelompok.

Anas mengatakan bahwa dari 3.114 jabatan lama, sekarang ini dikelompokkan hanya menjadi tiga kolompok jabatan saja sehingga dapat membuat lebih lincah dan cepat. Menurutnya tiga kelompok jabatan ASN tersebut terdiri dari bidang keterampilan, keahlian dan teknisi.

Anas juga mengatakan bahwa, penyederhanaan ini dilakukan sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo supaya birokrasi menjadi semakin lincah.

Jika merujuk pada Permenpan RB No 1 Tahun 2023, yang di maksud jabatan fungsional atau Jafung yaitu sekelompok jabatan yang berisikan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keterampilan dan keahlian tertentu.

Pejabat fungsional ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi tingkat madya, pejabat administrator, pejabat pengawas atau pejabat pimpinan tinggi pertama yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

Menurut pada aturan tersebut, pejabat fungsional dapat diberikan tugas untuk memimpin suatu unit organisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jafung sendiri mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keterampilan dan keahlian tertentu. Tugas tersebut dilaksanakan untuk mencapai target dari sebuah organisasi.

Telah dijelaskan di dalam pasal 5 Permenpan RB, terdapat dua kategori jabatan fungsional yaitu sebagai berikut:

  1. Jabatan fungsional keterampilan
  2. Jabatan fungsional keahlian

Berikut merupakan penjelasan dari kedua kategori tersebut:

Jabatan Fungsional Keterampilan

Jabatan ini ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu perilaku dan keterampilan sesuai dengan jenjang pendidikan.

Adapun 4 jenjang pada jabatan keterampilan beserta tugas dan fungsinya, seperti di bawah ini:

  • Jenjang penyelia bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi
  • Jenjang mahir bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama
  • Jenjang terampil bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan
  • Jenjang pemula bertugas untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar

Halaman Selanjutnya

Jabatan Fungsional Keahlian

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 15,240 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis