Aturan Terbaru dari Kemdikbud, Untuk Kepala Sekolah dan Calon Kepala Sekolah

- Editor

Sabtu, 25 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Tentang  Kepala Sekolah – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi telah mengeluarkan regulasi atau aturan baru bagi jabatan Kepala Sekolah atau Kepsek dan  Guru Calon Kepala Sekolah.

Aturan tentang kepala sekolah tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Poin yang dibahas di bawah ini terkait masa jabatan kepala sekolah dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh guru calon kepala sekolah.

Pasal 8 aturan baru tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah paling lama menjabat selama 4 periode. Waktu 1 periode terdiri dari 4 tahun. Sehingga maksimal waktu bagi kepala sekolah menjabat adalah 16 tahun.

Sementara disisi lain, bagi guru yang bertugas sebagai Kepala Sekolah di satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat 2 tahun dan maksimal 2 periode atau 4 tahun. Jika masih dipercaya untuk menjabat sebagai kepala sekolah, masa jabatan ini dapat ditambah hingga maksimal 4 periode atau 16 tahun.

Sementara itu, bagi calon Kepala Sekolah atau guru yang ingin menjadi Kepala Sekolah tentu saja terdapat syarat yang harus dipenuhi yang tertuang dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 sebagai berikut.

1. Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. memiliki sertifikat pendidik;
  3. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
  4. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,  huruf d, dan huruf e dikecualikan untuk Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Halaman selanjutnya

Itulah masa jabatan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 738 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis