Sebelum melakukan mutasi maka para PNS harus dapat mempertimbangkan berbagai hal. Berikut merupakan hal – hal yang perlu dipertimbangkan oleh PNS yang akan melakukan mutasi atas permintaan sendiri yakni sebagai berikut:
1. Mutasi PNS harus dengan syarat pertimbangan BKN yang mana pertimbangan ini memuat persetujuan BKN setelah berkas mutasi terverifikasi dan tervalidasi oleh BKN dan apabila sudah lengkap dan cocok maka BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis.
2. Mutasi PNS membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
3. PNS yang akan melakukan mutasi atas permintaan sendiri maka harus siap untuk melepas jabatan.
4. Untuk PNS yang akan melakukan mutasi akan tetapi memiliki ikatan dinas atau sedang tugas belajar maka harus siap dengan konsekuensi tuntutan ganti rugi.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)