Aturan Kenaikan Pangkat Bagi Guru dan Pengawas Sekolah Tahun 2023

- Editor

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran berkaitan dengan kenaikan pangkat dan  jabatan bagi guru dan pengawas sekolah, dikeluarkan oleh Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Bahwa untuk kenaikan pangkat dan jabatan ini dapat dilakukan bagi guru serta pengawas sekolah yang sebelumnya jenjang ahli muda dan ahli madya. Informasi ini nantinya akan bermanfaat serta perlu diketahui oleh pemerintah daerah serta para guru dan juga pengawas sekolah yang ingin naik jabatan.

Apabila merujuk pada Pasal 53 ayat (4) dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019, kenaikan pangkat dan jabatan untuk seluruh ASN termasuk guru dan pengawas sekolah perlu memenuhi syarat, syaratnya ini yaitu dengan ikut serta dan lulus dalam uji kompetensi.

Kemudian selain itu, terdapat ketentuan lain bahwa nilai kinerja biak bagi guru maupun pengawas sekolah yang ingin mengikuti kenaikan pangkat atau jabatan bagi guru setidaknya harus bernilai “baik” dalam jangka waktu 2 terakhir

Bukan hanya itu saja, untuk ketentuan dan syarat lainnya guru dan pengawas sekolah akan menyesuaikan aturan yang ada di instansi pembina. Sehingga setiap instansi terdapat persyaratan yang berbeda beda.

Melalui Surat Edaran Nomor: 1535/B/HK.04.01/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2023, Dirjen GTK menyampaikan beberapa poin penting dalam rangka kenaikan pangkat dan jabatan bagi guru dan pengawas sekolah.

Berkaitan dengan syarat pengangkatan pertama dan uji kompetensi jabatan fungsional guru dan pengawas sekolah. Menjadi catatan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk melakukan kenaikan pangkat serta jenjang jabatan bagi guru dan pengawas sekolah berikut:

  1. Jabatan Fungsional guru dengan jabatan ahli pertama ke ahli muda
  2. Jabatan Fungsional guru dengan jabatan ahli muda ke ahli madya
  3. Jabatan Fungsional pengawas sekolah dengan jabatan ahli muda ke ahli madya

Para guru dan pengawas sekolah di atas jika memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (selain syarat lulus uji kompetensi) wajib dilakukan kenaikan pangkat untuk periode April 2023.

Selain itu, terdapat tahap uji kompetensi yang perlu dilakukan baik oleh guru maupun pengawas sekolah yang akan naik pangkat dan jabatan. 

Halaman Selanjutnya

Uji kompetensi ini dapat …

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 37,480 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis