Aturan Baru THR Lebaran 2023, Jangan Sampai Telat Update!

- Editor

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut juga disampaikan terkait cuti bersama lebaran tahun 2023 yang dimajukan guna menyikapi lebaran tahun ini.

Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Pada Ramadhan Tahun Ini

Mudik menjadi salah satu tradisi yang tidak bisa dilewatkan, begitupun untuk Lebaran 1444 Hijriah atau 2023 ini.

Sudah menjadi hal yang lumrah di masyarakat, pemerintah menetapkan libur lebaran sekaligus cuti bersama setiap akhir ramadhan hingga beberapa hari setelah lebaran.

Pada awalnya cuti bersama lebaran 2023 dijadwalkan tanggal 21 hingga 26 April 2023. Namun, atas berbagai pertimbangan, pemerintah kemudian memajukan jadwal cuti bersama, sehingga masyarakat bisa mudik lebih awal.

Ini tentu menjadi kabar gembira untuk masyarakat. Dengan tanggal cuti bersama lebaran 2023 yang lebih maju, waktu mudik tidak akan terlalu dekat dengan Hari Raya Idul Fitri.

Dikatakan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bahwa jadwal cuti bersama Lebaran 2023 yang diubah itu keputusannya diambil saat rapat terbatas soal persiapan arus mudik.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 24 Maret 2023 di Istana Kepresiden Jakarta.

Keputusannya, kata Menhub, diambil dalam rapat terbtas secara de facto, tinggal de jure-nya aka diusulkan kepada Presiden Joko Widodo dan dirapatkan dengan tiga kementerian.

iga kementerian yang dimaksud yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Libur nasional dan cuti bersama 2023 mulanya ditatapkan dalam SKB atau Surat Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan MenPANRB No. 1066 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022, No. 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SKB yang ditetapkan pada 11 Oktober lalu itu, libur nasional Idul Fitri 1444 H ditetapkan pada tangal 22-23 April 2023. Kemudian, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April.

Berdasar adanya perubahan, pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 menjadi 19 hingga 25 April 2023.

Berikut ini merupakan berbagai pertimbangan yang menyebabkan cuti bersama lebaran 2023 dimajukan:

Berdasarkan keterangan Menhub, dirinya dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama lantaran mempertimbangkan manajemen arus mudik.

Dengan adanya cuti bersama Lebaran 2023 yang lebih panjang, menurut Menhub tersebut, kemungkinan penumpukan arus mudik secara luar biasa akan terjadi pada 21 April 2023.

“Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa,” tuturnya.

Dengan perubahan cuti bersama Lebaran 2023 yang lebih awal, para pemudik bisa mulai mudik sejak tanggal 18 April pada sore hari, 19, 20, dan 21 April. Jadi, ada waktu 4 hari untuk mudik.

 

Demikian penjelasan terkait aturan baru THR lebaran tahun 2023, semoga penjelasan terkait aturan baru THR lebaran tahun 2023 bermanfaat bagi semua pihak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis