Aturan Baru Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik Sekolah

- Editor

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas Usia Penilik Sekolah

  • Bagi penilik ahli muda belum memasuki usia 53 tahun,
  • Bagi penilik ahli madya 55 tahun 
  • Bagi penilik ahli utama 60 tahun

Serta bagi penilik sekolah perlu memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

  1. Pangkat yang telah dipunyai berdasarkan ketentuan yang ada pada perundang-undangan
  2. Statusnya sebagai pamong belajar atau jabatan lainnya pada lingkungan pendidikan dengan waktu berdasarkan pada ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan atau setempat menjadi pengawas sekolah

Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa metode uji kompetensi akan menggunakan metode tes tertulis, wawancara, portofolio, dan atau menggunakan metode lain yang disetujui oleh instansi pembina. 

Atau dapat juga Uji kompetensi jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik dapat dilakukan secara daring maupun secara luring serta menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Ditjen GTK Kemdikbud.

Demikian informasi mengenai Aturan Baru Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik Sekolah, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Ikuti Diklat Online 64 JP Optimalisasi Pembelajaran Interaktif dengan Canva dan ChatGPT

Langkah Pendaftaran
1. Lakukan pembayaran ke rekening BNI 1448054960 (Idha Qolbiyatul Fithriya )
2. Mengisi Link Pendaftaran: bit.ly/canva-chatgpt64

Penting: Peserta Terbatas, apabila link tidak bisa diklik artinya kuota penuh

Hubungi Admin untuk Pendaftaran: wa.me/628818630112

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,360 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis