Aturan Baru Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik Sekolah

- Editor

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batas Usia Penilik Sekolah

  • Bagi penilik ahli muda belum memasuki usia 53 tahun,
  • Bagi penilik ahli madya 55 tahun 
  • Bagi penilik ahli utama 60 tahun

Serta bagi penilik sekolah perlu memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

  1. Pangkat yang telah dipunyai berdasarkan ketentuan yang ada pada perundang-undangan
  2. Statusnya sebagai pamong belajar atau jabatan lainnya pada lingkungan pendidikan dengan waktu berdasarkan pada ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan atau setempat menjadi pengawas sekolah

Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa metode uji kompetensi akan menggunakan metode tes tertulis, wawancara, portofolio, dan atau menggunakan metode lain yang disetujui oleh instansi pembina. 

Atau dapat juga Uji kompetensi jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik dapat dilakukan secara daring maupun secara luring serta menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Ditjen GTK Kemdikbud.

Demikian informasi mengenai Aturan Baru Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik Sekolah, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.

Ikuti Diklat Online 64 JP Optimalisasi Pembelajaran Interaktif dengan Canva dan ChatGPT

Langkah Pendaftaran
1. Lakukan pembayaran ke rekening BNI 1448054960 (Idha Qolbiyatul Fithriya )
2. Mengisi Link Pendaftaran: bit.ly/canva-chatgpt64

Penting: Peserta Terbatas, apabila link tidak bisa diklik artinya kuota penuh

Hubungi Admin untuk Pendaftaran: wa.me/628818630112

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,368 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis