Batas Usia Penilik Sekolah
- Bagi penilik ahli muda belum memasuki usia 53 tahun,
- Bagi penilik ahli madya 55 tahun
- Bagi penilik ahli utama 60 tahun
Serta bagi penilik sekolah perlu memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
- Pangkat yang telah dipunyai berdasarkan ketentuan yang ada pada perundang-undangan
- Statusnya sebagai pamong belajar atau jabatan lainnya pada lingkungan pendidikan dengan waktu berdasarkan pada ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan atau setempat menjadi pengawas sekolah
Sesuai dengan regulasi yang ada bahwa metode uji kompetensi akan menggunakan metode tes tertulis, wawancara, portofolio, dan atau menggunakan metode lain yang disetujui oleh instansi pembina.
Atau dapat juga Uji kompetensi jabatan fungsional guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan penilik dapat dilakukan secara daring maupun secara luring serta menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Ditjen GTK Kemdikbud.
Demikian informasi mengenai Aturan Baru Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar, dan Penilik Sekolah, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Ikuti Diklat Online 64 JP Optimalisasi Pembelajaran Interaktif dengan Canva dan ChatGPT
Langkah Pendaftaran
1. Lakukan pembayaran ke rekening BNI 1448054960 (Idha Qolbiyatul Fithriya )
2. Mengisi Link Pendaftaran: bit.ly/canva-chatgpt64
Penting: Peserta Terbatas, apabila link tidak bisa diklik artinya kuota penuh
Hubungi Admin untuk Pendaftaran: wa.me/628818630112
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2