Selain diwajibkan untuk memiliki NUPTK, Guru juga terdapat syarat yang lain yang juga harus dipenuhi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan. Setidaknya terdapat 8 syarat untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan. Adapun syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Merupakan guru dalam jabatan dengan status masih aktif bertugas sebagai guru selama lima tahun terakhir.
- Guru yang memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
- Guru yang memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Guru yang memiliki usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan.
- Guru yang sehat secara jasmani dan juga rohani.
- Guru yang bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Guru yang memiliki kelakuan baik.
- Guru yang terdaftar pada sistem Dapodik Kementrian.
- Selain itu, Kemdikbud juga akan memberikan pertimbangan untuk guru non sertifiaksi pada program PPG Dalam Jabatan melalui poin poin seperti berikut:
- Memiliki masa kerja paling lama
- Memiliki usia paling tinggi
- Berasal dari satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus
- Mendapatkan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Selanjutnya, guru yang mendaftar PPG Dalam Jabatan tersebut akan melaksanakan seleksi administrasi dan jjuga seleksi akademik. Jika guru telah lulus dalam beberapa seleksi tersebut, maka akan menjadi peserta PPG Dalam jabatan.
Demikian informasi mengenai Syarat Untuk Sertifikasi Guru Tahun 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2