Aturan Baru, Berikut Syarat Untuk Sertifikasi Guru Tahun 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain diwajibkan untuk memiliki NUPTK, Guru juga terdapat syarat yang lain yang juga harus dipenuhi dalam mengikuti program PPG Dalam Jabatan. Setidaknya terdapat 8 syarat untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan. Adapun syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Merupakan guru dalam jabatan dengan status masih aktif bertugas sebagai guru selama lima tahun terakhir.
  • Guru yang memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
  • Guru yang memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  • Guru yang memiliki usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan.
  • Guru yang sehat secara jasmani dan juga rohani.
  • Guru yang bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  • Guru yang memiliki kelakuan baik.
  • Guru yang terdaftar pada sistem Dapodik Kementrian.
  • Selain itu, Kemdikbud juga akan memberikan pertimbangan untuk guru non sertifiaksi pada program PPG Dalam Jabatan melalui poin poin seperti berikut:
  • Memiliki masa kerja paling lama
  • Memiliki usia paling tinggi
  • Berasal dari satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus
  • Mendapatkan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Selanjutnya, guru yang mendaftar PPG Dalam Jabatan tersebut akan melaksanakan seleksi administrasi dan jjuga seleksi akademik. Jika guru telah lulus dalam beberapa seleksi tersebut, maka akan menjadi peserta PPG Dalam jabatan.

Demikian informasi mengenai Syarat Untuk Sertifikasi Guru Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 504 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis