Aturan Baru, Berikut Syarat Untuk Sertifikasi Guru Tahun 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Status untuk menjadi guru sertifikasi akan didapatkan jika guru tersebut telah mengikuti atau telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan juga mendapatkan sertifikat pendidika. Diketahui sertifikasi guru tahun 2023 terdapat peraturan yang baru.

Sertifikasi guru tahun 2023 juga membutuhkan syarat yang terbaru sejalan dengan berubahnya aturan yang terbaru tersebut. Untuk pendafataran PPG dalam jabatan sendiri dibuka setiap tahun oleh Kemendikbud.

Walaupun hal tersebut telah dibuka setiap tahun oleh kemdikbud, Antrean untuk peserta yang mengikuti program tersebut masih terlalu panjang. Hal tersebut disebabkan karena kuota PPG Dalam Jabatan yang dibuka lebih sedikit daripada jumlah guru non sertifikasi yang ingin mengikuti program tersebut.

Walaupun demikian, untuk guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2022 lalu, tidak perlu risau. Hal tersebut disebabkan masih terdapatnya kesempatan untuk menjadi guru sertifikasi pada tahun 2023.

Dengan demikian, guru yang belum melakukan sertifikasi tersebut juga diwajibkan untuk memenuhi berbagai syarat dari Kemdikbud. Salah satu syarat yang diberikan oleh kemdikbud tersebut adalah memiliki NUPTK. Selain itu, juga masih terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Aturan baru mengenai sertifikasi guru telah diperbarui oleh Kemdikbud sendiri melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Peraturan tersebut adalah mengenai tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan tersebut telah diterbitkan pada tanggal 28 September 2022 dan juga secara resmi telah mengubah aturan yang dipakai untuk sertifikasi guru pada saat sebelumnya. Setelah terdapat peraturan baru tersebut, untuk aturan mengenai sertifikasi, seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.

Pada peraturan ini, guru yang dimaksud sebagai guru dalam jabatan tersebut adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  • Guru yang telah mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak
  • Guru yang telah ikut serta pada pendidikan dan juga latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional ataupun kompetensi pada akhir pendidikan atau latihan profesi guru.
  • Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik

Halaman Selanjutnya

Syarat PPG

Berita Terkait

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Berita ini 467 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Berita Terbaru