ASN yang Pindah Ke Ibu Kota Nusantara, BKN Mulai Asesmen September 2022

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Selain hal tersebut teman-teman ASN baik itu tenaga pendidik, tenaga kesehatan maupun yang lainnya wajib mengetahui terkait pemindahan menuju Ibu Kota Nusantara.

Siapa saja yang nantinya bisa dan akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara, berikut selengkapnya.

Pemindahan ke Ibu Kota Nusantara

Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pemerintah mulai merencanakan untuk mengatur skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN, yang akan dilakukan secara bertahap mulai 2024.

Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi menjelaskan, pada tahap awal ada penambahan jumlah ASN yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

Semula direncanakan ada 7.000-an ASN yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara, namun kini skenario terbaru direncanakan sebanyak 100.023 ASN dari 76 kementerian/lembaga yang akan dipindahkan pada tahap awal.

“Dalam kerangka pemindahan ASN, akan punya skenario atau alur pikir yang dilaksanakan bersama. Akan melihat bagaimana, apakah unit organisasi K/L perlu assestment dan diperlukan secara bertahap untuk pindah tergantung masing-masing unit,” jelas Prahesti dalam sebuah webinar, Kamis (14/4/2022).

Dalam pemindahan ASN ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur, negara akan menjamin penuh kehidupan ASN.

Bukan hanya akan diberikan tempat tinggal, ASN yang pindah ke IKN juga akan diberikan beberapa fasilitas penunjang.

Para ASN yang akan dipindahkan dimayoritaskan mereka yang berusia 30-39 tahun (34,5%), disusul 40-49 tahun (28,8%), dan 50-60 tahun (19,8%).

Namun para ASN bisa bernapas lega karena mereka bisa memboyong keluarga termasuk asisten rumah tangga (ART) dengan biaya pindah ditanggung negara.

“Biaya pindah yang ditanggung adalah ASN dan satu orang pasangan ASN, dua orang anak, dan satu orang ART. Komponen yang dibiayai adalah uang harian, biaya barang pindahan, biaya transportasi, dan biaya tunggu jika perlu transit di Balikpapan, dan sebagainya,” jelas Prahesti.

Fasilitas rumah dinas, tunjangan kemahalan, biaya pindah akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Serta flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN.

Tunjangan kemahalan, kata Prahesti akan direview dan disesuaikan dengan kondisi IKN ke depan.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menghitung indeks kemahalan daerah tersebut.

“Harus dihitung kembali dan apa saja yang jadi komponen yang harus dibayarkan di gaji dan tunjangan yang selama ini berlaku,” tuturnya.

 

Rencana Pemindahan ASN

Skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) baru masih terus dimatangkan.

Saat ini telah masuk dalam tahapan diskusi one-on-one dengan beberapa kementerian/lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN.

Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi menyebutkan sebanyak 100.023 aparatur sipil negara (ASN) direncanakan akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara dalam rentang tahun 2024-2029 secara bertahap.

 

Syarat ASN yang Pindah ke IKN

Seperti dikutip dari laman resmi ikn.go.id, Rabu (11/5/2022), dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita IKN, terdapat poin yang tertulis mengenai syarat ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN. Hal ini terdapat di Pasal 5, yakni:

  1. Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (a) diisi oleh Pegawai ASN.
  2. Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
  3. PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (21 dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya.
  4. Dalam hal PNS dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berhenti atau telah berakhir masa baktinya, PNS yang bersangkutan kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
  5. PNS sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) yang diberhentikan dengan hormat diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian penjelasan terkait ASN yang pindah ke Ibu Kota Negara, semoga bermanfaat bagi teman-teman semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

Penulis: Galih Pambudi

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 191 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru