Apakah Guru PAUD ada PPG ? Simak Penjelasannya

- Editor

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan sebuah program pendidikan yang dilaksanakan setelah menempuh pendidikan sarjana atau sarjan terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik baik pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program PPG ini diselenggarakan oleh LPTK atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan.

Guru yang telah mengikuti program pendidikan profesi guru akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebut merupakan bukti formal atas kompetensi dan keprofesionalan guru sebagai tenaga pendidik.

Sebagai seorang tenaga pendidik, sangat penting bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik, termasuk guru PAUD. Selain agar bisa mendapatkan tunjangan dan bukti sertifikasi, sertifikat pendidik juga menjadi syarat dalam mengisi jabatan fungsional di berbagai rekrutmen kepegawaian.

Sebelumnya muncul pertanyaan mengenai apakah guru PAUD ada PPG. Namun hal itu telah terjawab pada wacana Rancangan Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Berdasarkan RUU tersebut, ada PPG yang bisa diikuti oleh Guru PAUD.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Selain tunjangan guru, RUU Sisdiknas tersebut juga mengatur tentang guru non sertifikasi baik dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA. Aturan tersebut berhubungan dengan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menurut penjelasan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pendidikan profesi guru wajib diikuti oleh calon guru yang belum mengajar. Hal itu dikarenakan sertifikat pendidik yang didapatkan melalui program PPG merupakan syarat wajib untuk diperbolehkan mengajar. Untuk guru yang sudah mengajar, PPG tidak diwajibkan.

Berdasarkan aturan umum Pendidikan Profesi Guru, Guru PAUD ada PPG dan hanya bisa mendaftar program PPG Prajabatan sebab PAUD bukan merupakan bagian dari pendidikan formal. Hal itu seperti yang tercantum pada Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2005.

Guru PAUD dapat mendaftar pada program pendidikan profesi guru prajabatan  melalui portal resmi PPG yang bisa diakses melalui ppg.kemdikbud.go.id. Adapun syarat yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut;

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak atau belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidikan
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  4. Tidak menggunakan obat – obatan terlarang (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait
  6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3.00
  7. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran PPG
  8. Menandatangani pakta integritas
  9. Mengikuti seluruh tahapan seleksi

Halaman Selanjutnya

Tujuan dari program Pendidikan Profesi Guru adalah

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 3,948 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis