Saat ini, kalangan non ASN sedang khawatir akan terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK massal honorer di Tahun 2023.
Pasalnya, status penghapusan tenaga honorer yang rencananya dilakukan pada bulan November mendatang, belum ada kepastian.
Ditengah kekhawatiran tersebut, Pemerintah akhirnya buka suara soal nasib tenaga honorer yang dianggap sedang diujung tanduk tersebut.
Pemerintah telah memastikan tidak akan melakukan PHK atau pemberhentian massal terhadap tenaga honorer di masa depan.
Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah nasib non-ASN atau tenaga honorer yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah.
“Bukan diberhentikan, tidak ada rencana diberhentikan,” ungkapnya di Istana Kepresidenan, sebagaimana di lansir dari CNBC Indonesia.
Menurut Anas, opsi penanganan nasib akhir para tenaga honorer yang akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo dan telah ia komunikasikan ke Komisi II DPR RI itu secara garis besar akan menitik beratkan pada jalan tengah. Artinya minim menggunakan anggaran dan menghindari PHK.
“Dan tidak akan tambah beban daerah. Ini yang kami sedang cari solusinya. Jadi yang penting kita hindari PHK, pembekankan anggaran, tidka ada lagi istilah non ASN,” tutur Anas.
Di sisi lain, Anas mengungkapkan tenaga pendidikan dan kesehatan yang masih berstatus honorer menjadi prioritas penanganan oleh pemerintah periode 2022-2023.
Mereka diberikan ruang ikut seleksi CASN untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Yang sudah jalan sekarang mulai 2022-2023 ini yang diangkat sesuai prioritas pendidikan dan kesehatan,” kata Anas.
Untuk periode itu, Anas mengatakan, pemerintah telah menyiapkan 700 ribu formasi bagi kesehatan dan pendidikan.
Namun, yang terserap atau yang diusulkan oleh pemerintah daerah kebutuhannya hanya sebanyak 400 ribu.
Prioritasnya adalah untuk tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan. Karena banyak di daerah-daerah terpencil di pedalaman mereka tidak mendapatkan guru dari ASN dan banyak sekali juga guru dan tenaga kesehatan yang sudah mengabdi cukup lama mereka belum mendapatkan status kepastian.
“Nah, kami berharap daerah segera mengusulkan untuk PPPK dari daerah karena pendidikan dan kesehatan sedang jadi prioritas,” tutur Anas.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya