Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan guru baik melalui tunjangan, apresiasi dan penghargaan, hingga kenaikan pangkat. Tentunya ini merupakan harapan bagi semua guru di Indonesia.
Agar keberadaannya bisa diketahui dan diperhatikan pemerintah, para guru harus mendaftar dalam Info GTK. GTK atau akronim dari Guru dan Tenaga Kependidikan adalah unsur utama penggerak sistem pendidikan di Indonesia yang dinaungi dan diawasi oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemdikbud.
Info GTK merupakan salah satu kebijakan di dalam GTK yang berisi data individu para pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Guru harus menggunakan akun PTK yang telah diverifikasi untuk mengakses info GTK. Adapun fungsi dari Info GTK adalah untuk memantau validitas data yang nantinya sangat berpengaruh dengan tunjangan profesi dari para pendidik atau guru. Tunjangan tersebut berlaku bagi guru yang sudah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Selain itu info GTK juga berfungsi sebagai sarana pemantauan hasil data Data Pokok Pendidikan. Didalamnya juga terdapat kebijakan mengenai GTK yang dapat diunduh melalui laman resmi Info GTK adalah SIMPKB.
Salah satu program yang terdapat di dalam GTK adalah SIMPKB atau Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan. Program ini memiliki tujuan yakni meningkatkan kemampuan kompetensi guru. Dilansir dari laman Pintek (8/5/2021), SIMPKB telah diatur dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2008 tentang Pendidikan.
Adanya UU tersebut mendorong guru untuk memiliki kompetensi pedagogik, personal, sosial, dan profesional untuk menghasilkan tenaga pendidik pembelajaran yang kompeten baik untuk sekolah maupun madrasah. Singkatnya, tujuan SIMPKB untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian guru agar lebih profesional dalam proses belajar mengajar.
SIMPKB ini dapat diikuti oleh semua guru dengan syarat harus sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Para guru yang ingin bergabung dalam program atau kegiatan ini harus memiliki nilai pada Ujian Kompetensi Guru (UKG) dengan nilai minimal 6.5 untuk 3 sampai 10 kelompok kompetensi. Apabila guru belum memiliki nilai UKG, maka harus melaksanakan UKG terlebih dahulu.
Halaman Selanjutnya
Fungsi Dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional
Halaman : 1 2 Selanjutnya