..
Masa Kontrak PPPK
Durasi kontrak PPPK secara eksplisit dipertimbangkan oleh Panitia Seleksi Calon Sipil Negara (CASN) PANRB 2021. Tim Katanaya panitia seleksi CASN Kementerian PANRB mengatakan, sesuai kontrak, PPPK akan mengakhiri jam kerja tepat waktu.
Namun, kontrak PPPK dapat diperpanjang dengan syarat-syarat tertentu tanpa melalui pengujian lagi. “KPS direkrut untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan masa kerja yang ditentukan oleh instansi.
Tentu saja bila habis (masa kontrak kerja), dapat diperpanjang lagi jika diperlukan,” ujarnya. di pojok ASN: Kupas Seleksi Lengkap PPPK, Senin (19/7.2021).
Meski demikian, tentunya ada agen tenaga kerja yang harus diperhatikan sebelum mempertimbangkan untuk memperpanjang kontrak kerja PPPK, lanjutnya. Yaitu kinerja, kemampuan, penilaian kualifikasi.
” Namun ada juga beberapa faktor yang perlu diperhatikan: Evaluasi kinerja. Kedua, kesesuaian kompetisi dan hak untuk lolos ke posisi selanjutnya,” ujarnya.
Jika pelamar PPPK melalui seluruh proses seleksi hingga wawancara, mereka juga akan segera dikukuhkan untuk berfungsi. Berbeda dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) , jika ingin memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP), harus memiliki masa percobaan satu tahun. “Jika tidak ada masa percobaan.
Oleh karena itu, pemohon yang memutuskan lolos seleksi PPPK dapat langsung melakukan kontrak kerja dengan instansi pemerintah. Untuk CPNS masa percobaannya satu tahun dan Tidak di PPPK,” jelasnya.
Terkait pensiunan Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono menjelaskan “Karena sama-sama dalam PNS itu ada regulasi UU 11 Tahun 1969, yang mengatur Pensiunan PNS bahwa pegawai negeri yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan, itu ingin mereka (PPPK) yang sudah berjasa itu diberikan jaminan (pensiun) juga. Walaupun bentuknya memang dalam format yang masih dicari,” Begitu ujar dwi terkait uang pensiun PPPK.
- Finalisasi data kebutuhan CASN : Bulan Maret
- Pembukaan e-formasi : Bulan Maret-April.
- Validasi usulan formasi : Bulan Mei.
- Penetapan kebutuhan : Bulan Juni.
- Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda : Bulan Juni
- Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Bulan Juni
- Pengumuman seleksi : Bulan Juli
- Pendaftaran SSCASN-BKN : Bulan Juli
- Pelaksanaan seleksi : Bulan Juli
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya