Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diprediksi akan menimbulkan dampak yang cukup besar baik dari perpindahan pusat pemerintahan, sentra pelayanan administrasi negara, sampai perbindahan abdi negara. Salah satu dampak dari perpindahan Ibu Kota Negara tersebut ada pada anggota PNS yang akan di mutase. Setelah pembangunan IKN rampung sepenuhnya, IKN akan kedatangan rombongan Pegawai Negeri Sipil yang siap bertugas di pusat pemerintahan baru.
Proses perpindahan atau mutasi anggota PNS ke IKN tidak dilakukan secara serempak, melainkan secara bertahap. Dikutip dari kanal YouTube Kementerin Sekretariat Negara (Mensesneg), Pegawai Negeri Sipil milenial menjadi golongan kloter pertama yang akan dimutasi ke Ibu Kota Negara yang baru. Seperti contoh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan mutasi kepada 150 Pegawainya ke Ibu Kota Negara yang baru.
PNS tersebut akan dipindahkan sesuai dengan kebutuhan mendasar yang diperlukan untuk mengisi formasi di Ibu Kota Negara baru. Perpindahan dinas para pegawai ke kantor baru IKN akan dilaksanakan setelah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
Saat ini Ibu Kota Negara yang baru belum seutuhnya selesai dan masih dalam proses pembangunan, rencana perpindahan anggota PNS tersebut akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Meskipun jaraknya masih satu tahun lagi, namun perlu diketahui bersama apa saja yang menjadi kriteria pegawai untuk dipindah tugaskan ke IKN.
Hal ini sebagai bentuk persiapan diri bagi para pegawai, jika memang sudah pada waktunya kamu menjadi salah satu PNS yang terpilih. Slamet Sudarsono selaku Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan terdapat beberapa kriteria yang menjadi dasar dalam perpindahan ini.
Jika melihat pernyataan tersebut, artinya terdapat beberapa ketentuan tertentu yang harus dipenuhi PNS yang akan dipindah tugaskan ke Ibu Kota Negara baru. Sejatinya unit kepegawaian ASN yang lebih mengetahui assesment untuk kriteria bagi ASN yang akan mendapat penugasan. Kendari demikian, Slamet Sudarsono menjelaskan gambaran kriteria secara umum berikut ini:
- ASN yang memiliki Pendidikan minimal D3;
- Memperhatikan batas usia pension ASN tersebut;
- Memperhatikan Data kinerja ASN tersebut;
- Memperhatikan Data kompetensi ASN tersebut;
- Memperhatikan Potensi ASN tersebut.
Perpindahan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara ke Ibu Kota Negara yang baru terhitung sejak tahun 2024 sampai tahun 2045 sejumlah 123.000 pegawai. Berikut ini adalah pembagian perpindahan ASN ke Ibu Kota Negara baru:
- Pejabat negara berjumlah 956 orang;
- Jabatan pimpinan tinggi berjumlah 3264 orang;
- Jabatan fungsional berjumlah 95.803 orang.
Halaman Selanjutnya
Pembangunan Infrastruktur IKN
Halaman : 1 2 Selanjutnya