Anggota PNS Golongan Ini Siap-Siap Pindah Tugas ke IKN!

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diprediksi akan menimbulkan dampak yang cukup besar baik dari perpindahan pusat pemerintahan, sentra pelayanan administrasi negara, sampai perbindahan abdi negara. Salah satu dampak dari perpindahan Ibu Kota Negara tersebut ada pada anggota PNS yang akan di mutase. Setelah pembangunan IKN rampung sepenuhnya, IKN akan kedatangan rombongan Pegawai Negeri Sipil yang siap bertugas di pusat pemerintahan baru.

Proses perpindahan atau mutasi anggota PNS ke IKN tidak dilakukan secara serempak, melainkan secara bertahap. Dikutip dari kanal YouTube Kementerin Sekretariat Negara (Mensesneg), Pegawai Negeri Sipil milenial menjadi golongan kloter pertama yang akan dimutasi ke Ibu Kota Negara yang baru. Seperti contoh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan mutasi kepada 150 Pegawainya ke Ibu Kota Negara yang baru.

PNS tersebut akan dipindahkan sesuai dengan kebutuhan mendasar yang diperlukan untuk mengisi formasi di Ibu Kota Negara baru. Perpindahan dinas para pegawai ke kantor baru IKN akan dilaksanakan setelah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.

Saat ini Ibu Kota Negara yang baru belum seutuhnya selesai dan masih dalam proses pembangunan, rencana perpindahan anggota PNS tersebut akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang. Meskipun jaraknya masih satu tahun lagi, namun perlu diketahui bersama apa saja yang menjadi kriteria pegawai untuk dipindah tugaskan ke IKN.

Hal ini sebagai bentuk persiapan diri bagi para pegawai, jika memang sudah pada waktunya kamu menjadi salah satu PNS yang terpilih. Slamet Sudarsono selaku Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan terdapat beberapa kriteria yang menjadi dasar dalam perpindahan ini.

Jika melihat pernyataan tersebut, artinya terdapat beberapa ketentuan tertentu yang harus dipenuhi PNS yang akan dipindah tugaskan ke Ibu Kota Negara baru. Sejatinya unit kepegawaian ASN yang lebih mengetahui assesment untuk kriteria bagi ASN yang akan mendapat penugasan. Kendari demikian, Slamet Sudarsono menjelaskan gambaran kriteria secara umum berikut ini:

  1. ASN yang memiliki Pendidikan minimal D3;
  2. Memperhatikan batas usia pension ASN tersebut;
  3. Memperhatikan Data kinerja ASN tersebut;
  4. Memperhatikan Data kompetensi ASN tersebut;
  5. Memperhatikan Potensi ASN tersebut.

Perpindahan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara ke Ibu Kota Negara yang baru terhitung sejak tahun 2024 sampai tahun 2045 sejumlah 123.000 pegawai. Berikut ini adalah pembagian perpindahan ASN ke Ibu Kota Negara baru:

  1. Pejabat negara berjumlah 956 orang;
  2. Jabatan pimpinan tinggi berjumlah 3264 orang;
  3. Jabatan fungsional berjumlah 95.803 orang.

Halaman Selanjutnya
Pembangunan Infrastruktur IKN

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 343 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis