Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungka pembicaraan dalam agenda rapat kerja dengan Mentri PANRB, Azwar Anas. Fokus pembahasan dalam pertemuan antara dua lembaga tersebut yakni unutk membahas penyelesaian masalah guru honorer.
Rapat kerja antara kedua isntansi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahama Doli Kurnia Tandjung. Sejumlah kesimpulan dari rapat antara KemenPAN-RB dengan Komisi II DPR RI sudah tercata rapih.
Dalam momentum pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI mendesak KemenPAN-RB untuk segera merampungkan segala urusan yang berkaitan dengan nasib tenaga honorer.
Sebab masyarakat telah diberitahu bahwa pada tanggal 28 November 2023 akan ada penghapusan honorer.
Ahmad Doli yang memimpin sidang menyampaikan, bahwa penyelesaian masalah guru honorer harap diselesaikan sebelum batasa waktu yaitu 28 November 2023.
Adapuan ketentuan tentang tenggat waktu telah disebutkan dalam Pasal 99 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Politisi dari partai Golongan Karya itu mengatakan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer harus memperhatikan beberapa catatan. Karena akan berkaitan dengan pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal kepada seluruh tenaga honorer.
Doli Tangjung juga menyampaikan bahwa instansi yang saat ini masih memperkerjakan honorer harap jangan sampai mengurangi gaji maupun tunjangan yang diterima saat ini.
Lebih lanjut kepal instansi yang masih memperkerjakan honorer dihimbau untuk tidak mengambil kebijakan yang nantinya berakibat pembekakan anggaran.
Tenaga honorer maupun guru honorer harus memperoleh kedudukan yang setara. Untuk menjaminnya perlu diterapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberi kesempatan sama untuk mereka menjadi ASN.
Halaman Selanjutnya
penghapusan tetap dilaksanakan
Halaman : 1 2 Selanjutnya