Anggota Komisi II Desak MenpanRB Untuk Lakukan Penyelesaian Masalah Guru Honorer

- Editor

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungka pembicaraan dalam agenda rapat kerja dengan Mentri PANRB, Azwar Anas. Fokus pembahasan dalam pertemuan antara dua lembaga tersebut yakni unutk membahas penyelesaian masalah guru honorer.

Rapat kerja antara kedua isntansi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahama Doli Kurnia Tandjung. Sejumlah kesimpulan dari rapat antara KemenPAN-RB dengan Komisi II DPR RI sudah tercata rapih.

Dalam momentum pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI mendesak KemenPAN-RB untuk segera merampungkan segala urusan yang berkaitan dengan nasib tenaga honorer.

Sebab masyarakat telah diberitahu bahwa pada tanggal 28 November 2023 akan ada penghapusan honorer.

Ahmad Doli yang memimpin sidang menyampaikan, bahwa penyelesaian masalah guru honorer harap diselesaikan sebelum batasa waktu yaitu 28 November 2023.

Adapuan ketentuan tentang tenggat waktu telah disebutkan dalam Pasal 99 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Politisi dari partai Golongan Karya itu mengatakan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer harus memperhatikan beberapa catatan. Karena akan berkaitan dengan pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal kepada seluruh tenaga honorer.

Doli Tangjung juga menyampaikan bahwa instansi yang saat ini masih memperkerjakan honorer harap jangan sampai mengurangi gaji maupun tunjangan yang diterima saat ini.

Lebih lanjut kepal instansi yang masih memperkerjakan honorer dihimbau untuk tidak mengambil kebijakan yang nantinya berakibat pembekakan anggaran.

Tenaga honorer maupun guru honorer harus memperoleh kedudukan yang setara. Untuk menjaminnya perlu diterapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberi kesempatan sama untuk mereka menjadi ASN.

Halaman Selanjutnya

penghapusan tetap dilaksanakan 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis