Anggota Komisi II Desak MenpanRB Untuk Lakukan Penyelesaian Masalah Guru Honorer

- Editor

Selasa, 11 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merampungka pembicaraan dalam agenda rapat kerja dengan Mentri PANRB, Azwar Anas. Fokus pembahasan dalam pertemuan antara dua lembaga tersebut yakni unutk membahas penyelesaian masalah guru honorer.

Rapat kerja antara kedua isntansi tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahama Doli Kurnia Tandjung. Sejumlah kesimpulan dari rapat antara KemenPAN-RB dengan Komisi II DPR RI sudah tercata rapih.

Dalam momentum pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI mendesak KemenPAN-RB untuk segera merampungkan segala urusan yang berkaitan dengan nasib tenaga honorer.

Sebab masyarakat telah diberitahu bahwa pada tanggal 28 November 2023 akan ada penghapusan honorer.

Ahmad Doli yang memimpin sidang menyampaikan, bahwa penyelesaian masalah guru honorer harap diselesaikan sebelum batasa waktu yaitu 28 November 2023.

Adapuan ketentuan tentang tenggat waktu telah disebutkan dalam Pasal 99 ayat (2) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Politisi dari partai Golongan Karya itu mengatakan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer harus memperhatikan beberapa catatan. Karena akan berkaitan dengan pemberlakuan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal kepada seluruh tenaga honorer.

Doli Tangjung juga menyampaikan bahwa instansi yang saat ini masih memperkerjakan honorer harap jangan sampai mengurangi gaji maupun tunjangan yang diterima saat ini.

Lebih lanjut kepal instansi yang masih memperkerjakan honorer dihimbau untuk tidak mengambil kebijakan yang nantinya berakibat pembekakan anggaran.

Tenaga honorer maupun guru honorer harus memperoleh kedudukan yang setara. Untuk menjaminnya perlu diterapkan prinsip keadilan, kompetitif dan memberi kesempatan sama untuk mereka menjadi ASN.

Halaman Selanjutnya

penghapusan tetap dilaksanakan 

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis