Anggaran Sebesar 14 Trilliun Disiapkan Untuk Rekrutmen PPPK

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu itu kementrian keuangan juga telah menganggarkan dana untuk PPPK guru 2023. Hal tersebut juga diungkapkan oleh ardiyanto. Kebutuhan mengenai PPPK guru tersebut telah ada dalam DAU.

Jadi jika terdapat PPPK Guru yang diangkat pada tahun 2023 sudah perlu khawatir anggaranya. Kemudian hal tersebut tinggal bergantung pada pemerintahan daerah untuk percepatan administrasi pengangkatan PPPK.

Kementrian keuangan sendiri tidak mewajibkan dokumen yang dapat menimbulkan berbagao tambahan pekerjaan untuk pemerintah daerah mengenai hal anggaran dan untuk PPPK Guru.

Kementrian Keuangan tidak mewajibkan dokumen tertentu kecuali mengenai BAU tersebut. Hal tersebut akan disalurkan setiap bulan dan syarat penyaluaranya tersebut melampirkan pembayaran gaji.

Dengan demikian akan terlihat jumlah PPPK tersebut dan juga akan terlihat berapa jumlah yang telah terbayarkan. Jadi pada intinya kemenkeu tidak menambahkan dokumen yang menimbulkan tambahan perkerjaan.

Pada akhirnya yang menjadi tanggung jawab pemerintah adalah melakukan pengangkatan PPPK dimasukan dalam pembayaran gaji. Kemudian untuk para PPPK ini akan segera dibayarkan hal menjadi hak mereka.

Untuk itu pemerintah sangat diwajibkan dalam pengangkatan PPPK karena mengenai dana anggaran telah disediakan. Demikian informasi mengenai Anggaran Sebesar 14 Trilliun Disiapkan Untuk Rekrutmen PPPK

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Senin, 14 April 2025 - 10:28 WIB

Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis