Anggaran Dana Gaji PPPK Telah Disiapkan

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Gaji PPPK – Pada saat ini PPPK tengah menjadi pusat pembahasan yang telah ramai dibicarakan baik dikalangan tenaga honorer ataupun Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut juga berhubungan mengenai proses seleksi yang akan dilakukan. Untuk itulah anggaran dana gaji PPPK telah disapkan oleh pemerintah.

Kementrian Keungan atau Kemenkeu akan melakukan persiapan terkait anggaran untuk ASN atau Aparatur Sipil Negara yang memiliki status sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Pernjanjian Kerja atau PPPK.

Anggaran terkait hal tersebut telah disiapkan sebesar 25,7 triliun rupiah. Walau demikian, hal tersebut masih berstatus sebagai keputusan sementara pada APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023.

Astera Primanto Bhakti selaku Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada saat melakukan rapat bersama banggar DPR mengatakan bahwa pada saat ini sistem gaji untuk PPPK selalu menjadi fokus bersama dalam menyelesaikan PPPK di daerah.

Untuk pengangkatan PPPK pada tahun ini  dan juga tahun depan sendiri pemerintah memberikan target untuk mengangkat tenaga kerja sebanyak 1,3 juta formasi untuk PPPK. Target tersebut meliputi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan juga PPPK Teknis.

Sebelumnya pemerintah menyatakan bahwa akan menghapus tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah. Penghapusan tersebut direncanakan pada tahun 2023. Untuk itu perlu kebijakan untuk hal tersebut.

Tenaga honorer yang akan dihapus tersebut dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK. Namun untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK tersebut harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan dan aturan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah ditandangani 31 Mei 2022.

Untuk sistem penggajian yang didapatkan oleh PPPK sendiri, mereka mendapatkan tunjangan, cuti perlindungan untuk pengembangan kompetensi. Hal yang membedakan PPPK dengan PNS adalah mereka tidak mendapatkan dana Pensiun dan mereka berkerja berdasarkan pernjanjian dalam waktu tertentu.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan PNS

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis