..
Sedangkan untuk PNS sendiri mereka mendapat gaji, tunjangan pegawai, cuti, jaminan pensiun, jaminan untuk hari tua, dan juga perlindungan untuk pengembangan kompetensi. Untuk tenaga honorer sendiri tidak mendapatkan ketentuan yang jelas mengenai hal tersebut.
Untuk lebih lanjutnya bagwa anggaran yang digunakan untuk penggajian tersebut, masuk pada dana alokasi umum atau DAU yang berada pada pos anggaran tranfer daerah atau TKD dimana total anggaran tersebut mencapai Rp 396 triliun rupiah.
Untuk masalah tenaga honorer sendiri, pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendaataan dan pemetaan tenaga honorer yang akan berakhir hingga akhir September. Pendataan tersebut dilakukan untuk mendapatkan jumlah pegawai honorer pada tiap instansi daerah maupun pusat.
Pendataan tersebut dilakukan untuk mendapatkan data mengenai jumlah pegawai honorer yang masih berada pada lingkungan instansi pemerintah. Kemudian hal tersebut bukanlah digunakan untuk melakukan pengangkatan otomatis tenaga honorer.
Pendataan tersebut dilakukan dengan tujuan membuat kebijakan mengenai permasalah terkait tenaga honorer tersebut yang berasal dari jumlah data yang di dapatkan dari pendataan ata pemetaan tersebut.
Dengan demikian pemerintah dapat membuat kebijakan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan jumlah dari tenaga honorer yang berada pada lingkungan pemerintahan untuk diambil kebijakan mengenai hal tersebut.
Hal tersebut dapat membantu pemerintah dalam mempertimbangkan kebijakan dan juga menyelesaikan masalah terkait tenaga kerja honorer. Demikian informasi mengenai Anggaran Dana Gaji PPPK Telah Disiapkan
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2