Anggaran Dana Gaji PPPK Telah Disiapkan

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Gaji PPPK – Pada saat ini PPPK tengah menjadi pusat pembahasan yang telah ramai dibicarakan baik dikalangan tenaga honorer ataupun Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut juga berhubungan mengenai proses seleksi yang akan dilakukan. Untuk itulah anggaran dana gaji PPPK telah disapkan oleh pemerintah.

Kementrian Keungan atau Kemenkeu akan melakukan persiapan terkait anggaran untuk ASN atau Aparatur Sipil Negara yang memiliki status sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Pernjanjian Kerja atau PPPK.

Anggaran terkait hal tersebut telah disiapkan sebesar 25,7 triliun rupiah. Walau demikian, hal tersebut masih berstatus sebagai keputusan sementara pada APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023.

Astera Primanto Bhakti selaku Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada saat melakukan rapat bersama banggar DPR mengatakan bahwa pada saat ini sistem gaji untuk PPPK selalu menjadi fokus bersama dalam menyelesaikan PPPK di daerah.

Untuk pengangkatan PPPK pada tahun ini  dan juga tahun depan sendiri pemerintah memberikan target untuk mengangkat tenaga kerja sebanyak 1,3 juta formasi untuk PPPK. Target tersebut meliputi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan juga PPPK Teknis.

Sebelumnya pemerintah menyatakan bahwa akan menghapus tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah. Penghapusan tersebut direncanakan pada tahun 2023. Untuk itu perlu kebijakan untuk hal tersebut.

Tenaga honorer yang akan dihapus tersebut dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK. Namun untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK tersebut harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan dan aturan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah ditandangani 31 Mei 2022.

Untuk sistem penggajian yang didapatkan oleh PPPK sendiri, mereka mendapatkan tunjangan, cuti perlindungan untuk pengembangan kompetensi. Hal yang membedakan PPPK dengan PNS adalah mereka tidak mendapatkan dana Pensiun dan mereka berkerja berdasarkan pernjanjian dalam waktu tertentu.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan PNS

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis