Anggaran Dana Gaji PPPK Telah Disiapkan

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Gaji PPPK – Pada saat ini PPPK tengah menjadi pusat pembahasan yang telah ramai dibicarakan baik dikalangan tenaga honorer ataupun Pegawai Negeri Sipil. Hal tersebut juga berhubungan mengenai proses seleksi yang akan dilakukan. Untuk itulah anggaran dana gaji PPPK telah disapkan oleh pemerintah.

Kementrian Keungan atau Kemenkeu akan melakukan persiapan terkait anggaran untuk ASN atau Aparatur Sipil Negara yang memiliki status sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Pernjanjian Kerja atau PPPK.

Anggaran terkait hal tersebut telah disiapkan sebesar 25,7 triliun rupiah. Walau demikian, hal tersebut masih berstatus sebagai keputusan sementara pada APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023.

Astera Primanto Bhakti selaku Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada saat melakukan rapat bersama banggar DPR mengatakan bahwa pada saat ini sistem gaji untuk PPPK selalu menjadi fokus bersama dalam menyelesaikan PPPK di daerah.

Untuk pengangkatan PPPK pada tahun ini  dan juga tahun depan sendiri pemerintah memberikan target untuk mengangkat tenaga kerja sebanyak 1,3 juta formasi untuk PPPK. Target tersebut meliputi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan juga PPPK Teknis.

Sebelumnya pemerintah menyatakan bahwa akan menghapus tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah. Penghapusan tersebut direncanakan pada tahun 2023. Untuk itu perlu kebijakan untuk hal tersebut.

Tenaga honorer yang akan dihapus tersebut dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK. Namun untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK tersebut harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan dan aturan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah ditandangani 31 Mei 2022.

Untuk sistem penggajian yang didapatkan oleh PPPK sendiri, mereka mendapatkan tunjangan, cuti perlindungan untuk pengembangan kompetensi. Hal yang membedakan PPPK dengan PNS adalah mereka tidak mendapatkan dana Pensiun dan mereka berkerja berdasarkan pernjanjian dalam waktu tertentu.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan PNS

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis