Anak guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) bisa mendapatkan bantuan dari PT Taspen hingga 45 juta. Namun untuk mendapatkannya terdapat syarat yang harus dipenuhi. Semua itu telah diatur di dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Adapun undang-undang yang mengatur dalam pemberian bantuan kepada anak PNS adalah PP Nomor 66 Tahun 2017. Di dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa anak seorang PNS bisa mendapatkan bantuan pendidikan yang nilainya didasarkan pada kondisi tertentu.
Namun sayangnya, syarat untuk mendapatkan bantuan pendidikan untuk PNS tersebut mungkin tak diinginkan oleh semua orang.
Sebab, agar mendapatkan bantuan pendidikan tersebut, hanya untuk anak PNS yang sudah tidak memiliki orang tua. Atau dalam kata lain, orang tuanya yang berprofesi sebagai PNS, sudah meninggal.
Informasi ini penting diketahui, mungkin Anda atau rekan Anda suatu saat ini membutuhkan. Agar anak-anak saat ditinggal mati oleh orang tuanya tetap terjamin pendidikannya.
Besaran yang didapatkan oleh anak untuk bantuan pendidikan tersebut pun berbeda jumlahnya.
Dan perlu diketahui juga, bahwa bantuan dari PT Taspen ini hanya untuk biaya pendidikan saja, bukan untuk yang lainnya. Sehingga anak yang layak mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang memasuki usia sekolah atau sedang menempuh pendidikan hingga usia tertentu.
Maksimal usia untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini adalah 25 tahun. Selain itu, anak PNS yang bersangkutan harus belum pernah menikah. Di samping itu, anak juga belum bekerja.
Dan anak yang mendapatkan bantuan pendidikan tersebut, maksimal berjumlah dua anak. Tidak bisa lebih dari dua anak PNS yang ditinggalkan oleh orang tuanya.
Adapun jumlah besaran yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Untuk anak usia dini yang memasuki sekolah dasar atau sederajat, bisa mendapatkan bantuan hingga 45 juta sekali. Ini untuk memastikan agar anak tersebut dapat menempuh pendidikan setinggi mungkin setelah kehilangan salah satu orang tuanya.
2. Untuk anak yang telah memasuki usia SMP, bisa mendapatkan bantuan senilai 35 juta.
3. Kemudian untuk anak yang telah duduk di bangku SMA atau yang sederajat, akan mendapatkan bantuan pendidikan dari PT Taspen sebesar 25 juta rupiah.
4. Terakhir, jika anak sedang menempuh pendidikan diploma atau sarjana, akan mendapatkan bantuan senilai 15 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya
Dengan bantuan tersebut, PT Taspen…..
Halaman : 1 2 Selanjutnya