Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) telah mengungkap alasan 1,6 juta guru tidak mendapatkan tunjangan profesi. Hal tersebut dikarenakan kapasitas PPG nasional dengan jumlah guru tidak sebanding. PPG merupakan salah satu syarat yang dapat digunakan untuk mendapatkan sertifikasi guru dan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi sehingga banyak guru yang harus mengantre ikut Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sampai puluhan tahun.
Antrean program PPG yang panjang tersebut dikarenakan kapasitas PPG di Indonesia hanya sekitar 60-70 ribu setahun. Jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan guru baru yang setiap tahunnya mengalami pensiun.
Sehingga dengan demikian maka guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik tidak bisa mendapat tunjangan profesi. Hal itu telah mengacu pada UU Guru dan Dosen. Oleh karena itu, Mendikbudristek tidak memasukkan aturan tersebut ke dalam RUU Sisdiknas terbaru, versi terbitan Agustus ini dan tunjangan guru akan langsung mengacu pada UU ASN dan Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, dapat dipastikan semua guru termasuk yang belum memiliki sertifikat akan mendapat tunjangan. Selain itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga telah mengkritik terkait tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru yang mana dalam RUU terbaru tersebut hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam dalam Pasal 105. Padahal, pada draf RUU Sisdiknas yang diterbitkan pada bulan April 2022, ketentuan tunjangan profesi guru telah diatur dalam Pasal 118 ayat 2-4. Sementara pada naskah baru yang terbit pada Agustus, pasal tersebut telah dihapus.
Koordinator Nasional PPG juga mengatakan terkait pasal tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas yang dapat membuat jutaan guru dan keluarga merasa sangat kecewa. Sehingga penghapusan pasal TPG dalam RUU Sisdiknas tersebut seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya Pasal TPG tersebut sedang menjadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG guru saat ini.
Untuk itu, Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan bahwa ada 3 poin penting dalam RUU Sisdiknas yang mengalami perubahan terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru. Perubahan pemberian tunjangan sertifikasi guru yang telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan tersebut diperuntukkan bagi semua jenjang pendidikan yakni PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.
Hal tersebut dikarenakan tunjangan Kemdikbud tersebut akan diberikan untuk guru yang berstatus ASN maupun yang Non ASN dan kesetaraan. Ketentuan tersebut telah tercantum dan diatur di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022 yang nanti akan berlaku apabila sudah disahkan.
Halaman Selanjutnya
RUU Sisdiknas yang dikeluarkan oleh Kemdikbud tersebut bertujuan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya