Alasan Jutaan Guru Tidak Mendapat Tunjangan Profesi, Ini Ungkapan Kemdikbud

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) telah mengungkap alasan 1,6 juta guru tidak mendapatkan tunjangan profesi. Hal tersebut dikarenakan kapasitas PPG nasional dengan jumlah guru tidak sebanding. PPG merupakan salah satu syarat yang dapat digunakan untuk mendapatkan sertifikasi guru dan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi sehingga banyak guru yang harus mengantre ikut Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sampai puluhan tahun.

Antrean program PPG yang panjang tersebut dikarenakan kapasitas PPG di Indonesia hanya sekitar 60-70 ribu setahun. Jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan guru baru yang setiap tahunnya mengalami pensiun.

Sehingga dengan demikian maka guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik tidak bisa mendapat tunjangan profesi. Hal itu telah mengacu pada UU Guru dan Dosen. Oleh karena itu, Mendikbudristek tidak memasukkan aturan tersebut ke dalam RUU Sisdiknas terbaru, versi terbitan Agustus ini dan tunjangan guru akan langsung mengacu pada UU ASN dan Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, dapat dipastikan semua guru termasuk yang belum memiliki sertifikat akan mendapat tunjangan. Selain itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) juga telah mengkritik terkait tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru yang mana dalam RUU terbaru tersebut hanya mengatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam dalam Pasal 105. Padahal, pada draf RUU Sisdiknas yang diterbitkan pada bulan April 2022, ketentuan tunjangan profesi guru telah diatur dalam Pasal 118 ayat 2-4. Sementara pada naskah baru yang terbit pada Agustus, pasal tersebut telah dihapus.

Koordinator Nasional PPG juga mengatakan terkait pasal tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas yang dapat membuat jutaan guru dan keluarga merasa sangat kecewa. Sehingga penghapusan pasal TPG dalam RUU Sisdiknas tersebut seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya Pasal TPG tersebut sedang menjadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG guru saat ini.

Untuk itu, Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyatakan bahwa ada 3 poin penting dalam RUU Sisdiknas yang mengalami perubahan terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru. Perubahan pemberian tunjangan sertifikasi guru yang telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan tersebut diperuntukkan bagi semua jenjang pendidikan yakni PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SLB.

Hal tersebut dikarenakan tunjangan Kemdikbud tersebut akan diberikan untuk guru yang berstatus ASN maupun yang Non ASN dan kesetaraan. Ketentuan tersebut telah tercantum dan diatur di RUU Sisdiknas Nomor: 537/sipres/A6/VIl/2022 yang nanti akan berlaku apabila sudah disahkan.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas yang dikeluarkan oleh Kemdikbud tersebut bertujuan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis