Ada Tunjangan PNS Cair Bulan Juli 2024 Senilai 2,4 Juta: Cek Apakah Anda Berhak Mendapatkannya?

- Editor

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin dapat Sertifikat Pendidik? Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023

Ingin dapat Sertifikat Pendidik? Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023

Sejumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mendapatkan tunjangan tambahan di bulan Juli ini. Totalnya cukup lumayan, yaitu senilai 2,4 juta rupiah.

Tidak semua PNS bisa mendapatkan tunjangan jenis ini. Melainkan hanya untuk PNS tertentu yang telah melaksanakan sejumlah tugas tambahan.

Dikonfirmasi bahwa pencairan tunjangan tersebut akan cair mulai tanggal 1 Juli, sebesar Rp 2,4 juta. Meski bisa saja meleset ke tanggal 2 atau 3, biasanya pencairan tetap dilakukan di awal bulan.

Tunjangan sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan kepada PNS yang bekerja lebih ekstra, seperti lembur. Tunjangan ini terdiri dari dua komponen utama: tunjangan uang lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Peraturan Tunjangan Lembur

Tunjangan lembur seperti yang disebutkan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja lembur berdasarkan surat tugas dari pimpinan instansinya.

Tunjangan lembur dan uang makan lembur ini dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. Jadi, tunjangan yang diterima di awal Juli ini adalah tunjangan untuk bulan Juni.

Berikut adalah rincian nominal tunjangan lembur per jam sesuai golongan:

  • Golongan 1: Rp 18.000 per jam
  • Golongan 2: Rp 24.000 per jam
  • Golongan 3: Rp 30.000 per jam
  • Golongan 4: Rp 36.000 per jam

Selain tunjangan lembur, ada juga tunjangan uang makan lembur per hari:

  • Golongan 1 dan 2: Rp 35.000 per hari
  • Golongan 3: Rp 37.000 per hari
  • Golongan 4: Rp 41.000 per hari

Untuk mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2,4 juta, seorang PNS golongan 4 harus lembur 2 jam per hari selama 22 hari kerja. Berikut perhitungannya:

  • Lembur 2 jam: Rp 36.000 x 2 = Rp 72.000 per hari
  • Lembur 22 hari: Rp 72.000 x 22 = Rp 1.584.000
  • Uang makan lembur: Rp 41.000 x 22 = Rp 902.000
  • Total tunjangan lembur dan uang makan lembur: Rp 1.584.000 + Rp 902.000 = Rp 2.486.000

Tunjangan lembur ini akan ditransfer setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Jadi, para PNS yang bekerja lembur pada bulan lalu akan menerima tunjangan ini bulan ini.

Namun, perlu diingat lagi, pencairan tunjangan bisa saja sedikit bergeser dari tanggal 1 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

PNS yang berhak menerima uang lembur dan uang makan lembur pada tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan pelayanan ekstra kepdaa publik.

angan lupa bagikan jika bermanfaat. Baca Berita dan Artikel Terbaru NaikPangkat.com di Google New

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis