Ada Mapel Dengan Porsi Paling Besar, Inilah Struktur Kurikulum Merdeka Untuk SLB

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan struktur kurikulum SLB secara umum yakni diantaranya:

1. Jam pembelajaran paling besar yakni kelompok keterampilan (untuk SMPLB dan SMALB), dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk SDLB. Hal tersebut didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif peserta didik.

2. Peserta didik SMPLB dan SMALB dapat memilih 1 (satu) jenis keterampilan sesuai dengan bakat dan minat pada kelas VIII dan pada kelas VII peserta didik dapat memilih 2 (dua) jenis atau lebih dari keterampilan yang tersedia di satuan pendidikan masing-masing.

3. Satuan pendidikan dapat mengembangkan jenis keterampilan secara mandiri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah serta ketersediaan SDM.

4. Mata pelajaran seni budaya di SMPLB dan SMALB pada kelompok mata pelajaran umum dapat berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi peserta didik nantinya.

5. Pada program kebutuhan khusus bertujuan untuk membantu peserta didik untuk memaksimalkan indera yang dimiliki serta untuk mengatasi keterbatasannya.

6. Program Kebutuhan Khusus di SMALB menjadi mata pelajaran wajib seperti di SDLB dan SMPLB dengan mempertimbangkan kesiapan peserta didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat.

7. Pengampu mata pelajaran program kebutuhan khusus adalah guru pendidikan khusus, guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan.

8. Untuk guru mata pelajaran lainnya atau guru kelas juga wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).

9. Pada penentuan fase peserta didik juga harus didasarkan pada hasil asesmen diagnostik, sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, misalnya: salah satu peserta didik pada kelas XII SMALB (fase C) berdasarkan hasil asesmen diagnostik berada pada fase A sehingga pembelajaran peserta didik tersebut tetap mengikuti hasil asesmen diagnostik yaitu fase A.

10. Pada peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual di SLB atau Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif maka dapat menggunakan struktur kurikulum dan capaian pembelajaran pendidikan reguler sesuai dengan jenjangnya yakni dengan menerapkan prinsip-prinsip modifikasi kurikulum.

11. Untuk peserta didik berkebutuhan khusus dari SLB juha dapat melanjutkan pendidikannya ke satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dengan mengikuti kelas transisi.

12. Untuk alokasi waktu jam pelajaran pada SLB bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan kebutuhan akademik, sosial, budaya serta faktor lainnya.

13. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

14. Pada pelaksanaan magang diatur lebih lanjut oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.

15. Dalam proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik hanya dapat dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK dan apabila ketersediaan guru BK belum mencukupi maka dapat dikoordinasikan oleh guru lainnya.

Kurikulum Merdeka dikembangkan untuk membuat pembelajaran agar lebih fleksibel dan berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Dalam kurikulum ini ada beberapa karakteristik yang harus diketahui oleh guru.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan karakteristik utama dari kurikulum merdeka…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis