Berikut merupakan struktur kurikulum SLB secara umum yakni diantaranya:
1. Jam pembelajaran paling besar yakni kelompok keterampilan (untuk SMPLB dan SMALB), dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk SDLB. Hal tersebut didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif peserta didik.
2. Peserta didik SMPLB dan SMALB dapat memilih 1 (satu) jenis keterampilan sesuai dengan bakat dan minat pada kelas VIII dan pada kelas VII peserta didik dapat memilih 2 (dua) jenis atau lebih dari keterampilan yang tersedia di satuan pendidikan masing-masing.
3. Satuan pendidikan dapat mengembangkan jenis keterampilan secara mandiri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah serta ketersediaan SDM.
4. Mata pelajaran seni budaya di SMPLB dan SMALB pada kelompok mata pelajaran umum dapat berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi peserta didik nantinya.
5. Pada program kebutuhan khusus bertujuan untuk membantu peserta didik untuk memaksimalkan indera yang dimiliki serta untuk mengatasi keterbatasannya.
6. Program Kebutuhan Khusus di SMALB menjadi mata pelajaran wajib seperti di SDLB dan SMPLB dengan mempertimbangkan kesiapan peserta didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat.
7. Pengampu mata pelajaran program kebutuhan khusus adalah guru pendidikan khusus, guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan.
8. Untuk guru mata pelajaran lainnya atau guru kelas juga wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).
9. Pada penentuan fase peserta didik juga harus didasarkan pada hasil asesmen diagnostik, sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, misalnya: salah satu peserta didik pada kelas XII SMALB (fase C) berdasarkan hasil asesmen diagnostik berada pada fase A sehingga pembelajaran peserta didik tersebut tetap mengikuti hasil asesmen diagnostik yaitu fase A.
10. Pada peserta didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual di SLB atau Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif maka dapat menggunakan struktur kurikulum dan capaian pembelajaran pendidikan reguler sesuai dengan jenjangnya yakni dengan menerapkan prinsip-prinsip modifikasi kurikulum.
11. Untuk peserta didik berkebutuhan khusus dari SLB juha dapat melanjutkan pendidikannya ke satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dengan mengikuti kelas transisi.
12. Untuk alokasi waktu jam pelajaran pada SLB bersifat fleksibel sehingga satuan pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan kebutuhan akademik, sosial, budaya serta faktor lainnya.
13. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
14. Pada pelaksanaan magang diatur lebih lanjut oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
15. Dalam proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik hanya dapat dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK dan apabila ketersediaan guru BK belum mencukupi maka dapat dikoordinasikan oleh guru lainnya.
Kurikulum Merdeka dikembangkan untuk membuat pembelajaran agar lebih fleksibel dan berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik. Dalam kurikulum ini ada beberapa karakteristik yang harus diketahui oleh guru.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan karakteristik utama dari kurikulum merdeka…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya