Tunjangan profesi guru – Informasi positif sekaligus kabar gembira mengenai tunjangan profesi guru sertifikasi khususnya penyaluran dana tunjangan profesi guru atau TPG sudah direncanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud).
Untuk para guru sertifikasi yang sudah menanti nanti pembayaran untuk tunjangan profesi guru atau TPG sesuai dengan rencana strategis dari Kemendikbud hal ini merupakan kabar gembira untuk seluruh guru sertifikasi.
Dalam penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG akan lebih mudah dan ini merupakan beberapa kabar gembira untuk para guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.
Tunjangan profesi guru dapat diberikan kepada pendidik yang sudah mempunyai sertifikat.
Tetapi untuk guru harus tetap memenuhi standar yang sudah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan sertfikasi profesi walaupun sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Guru mempunyai ha katas tunjangan seperti jaminan kesejahteraan sosial dan penghasilan di luar kebutuhan minimum agar bisa mempertahankan standar kehidupan yang layak untuk seorang guru semestinya sebagai mana di nyatakan dalam pasal 14 UU No 14/2005 mengenai guru dan dosen.
Tunjangan profesi merupakan salah satu sumber dari pendapatan tambahan maka hal tersebut sebagai bukti bahwa status guru sebagai sosok yang professional.
Oleh sebab itu maka guru yang sudah mempunyai sertifikasi mengajar akan mendapatkan tunjangan profesi.
Agar dapat memenuhi syarat agar bisa mendapatkan tunjangan guru yang mempunyai sertifikat pendidik maka juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 12 Tahun 2017 menetapkan standar standar tersebut.
Khususnya untuk petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan untuk guru pegawai negeri sipil daerah atau PNSD.
Nah, perlu diketahui juga bahwa pada tahun sebelumnya terdapat du acara penyaluran tunjangan untuk guru yang sudah sertifikasi.
Pertama merupakan penyaluran melalui prosedur yang cepat yakni dari Kemendikbud langsung ke rekening masing masing guru ( Hal tersebut untuk kelompok guru yang statusnya non-PNS ).
Kedua untuk guru PPPK dan PNS terdapat tiga langkah dalam proses distribusi yakni dimulai dari pusat, lalu kemudian ke daerah dan nanti langsung ke rekening masing masing guru yang sudah di transfer.
Oleh sebab itu maka banyak guru yang merasa sedikit menyusahkan apabila distribusi atau penyaluran tunjangan guru dilakukan melalui tiga tahapan.
Halaman Selanjutnya
Terkait akan hal tersebut maka pihak Kemendikbud dan Kemenpan RB
Halaman : 1 2 Selanjutnya