Ada Kabar Baik Tunjangan Profesi Guru Sertifikasi!

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru – Informasi positif sekaligus kabar gembira mengenai tunjangan profesi guru sertifikasi khususnya penyaluran dana tunjangan profesi guru atau TPG sudah direncanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud).

Untuk para guru sertifikasi yang sudah menanti nanti pembayaran untuk tunjangan profesi guru atau TPG sesuai dengan rencana strategis dari Kemendikbud hal ini merupakan kabar gembira untuk seluruh guru sertifikasi.

Dalam penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG akan lebih mudah dan ini merupakan beberapa kabar gembira untuk para guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.

Tunjangan profesi guru dapat diberikan kepada pendidik yang sudah mempunyai sertifikat.

Tetapi untuk guru harus tetap memenuhi standar yang sudah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan sertfikasi profesi walaupun sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Guru mempunyai ha katas tunjangan seperti jaminan kesejahteraan sosial dan penghasilan di luar kebutuhan minimum agar bisa mempertahankan standar kehidupan yang layak untuk seorang guru semestinya sebagai mana di nyatakan dalam pasal 14 UU No 14/2005 mengenai guru dan dosen.

Tunjangan profesi merupakan salah satu sumber dari pendapatan tambahan maka hal tersebut sebagai bukti bahwa status guru sebagai sosok yang professional.

Oleh sebab itu maka guru yang sudah mempunyai sertifikasi mengajar akan mendapatkan tunjangan profesi.

Agar dapat memenuhi syarat agar bisa mendapatkan tunjangan guru yang mempunyai sertifikat pendidik maka juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 12 Tahun 2017 menetapkan standar standar tersebut.

Khususnya untuk petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan untuk guru pegawai negeri sipil daerah atau PNSD.

Nah, perlu diketahui juga bahwa pada tahun sebelumnya terdapat du acara penyaluran tunjangan untuk guru yang sudah sertifikasi.

Pertama merupakan penyaluran melalui prosedur yang cepat yakni dari Kemendikbud langsung ke rekening masing masing guru ( Hal tersebut untuk kelompok guru yang statusnya non-PNS ).

Kedua untuk guru PPPK dan PNS terdapat tiga langkah dalam proses distribusi yakni dimulai dari pusat, lalu kemudian ke daerah dan nanti langsung ke rekening masing masing guru yang sudah di transfer.

Oleh sebab itu maka banyak guru yang merasa sedikit menyusahkan apabila distribusi atau penyaluran tunjangan guru dilakukan melalui tiga tahapan.

Halaman Selanjutnya

Terkait akan hal tersebut maka pihak Kemendikbud dan Kemenpan RB

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis