THR dan Gaji ke 13 2023 – Akhir-akhir ini perbincangan mengenai THR dan Gaji ke 13 2023 kembali mencuat. Hal itu salah satunya disebabkan oleh adanya kategori ASN yang tidak akan terima THR dan Gaji ke 13 tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meresmikan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 terkait pencairan THR dan Gaji ke 13 yang diberikan PNS, TNI hingga pejabat negara dan pensiunan.
Namun terdapat dua kategori ASN yang tidak akan mendapatkan THR dan Gaji ke 13 2023.
Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke 13 2023 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus sebagai bantalan ekonomi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat krisis ekonomi global dan pandemi COVID-19.
Pemberian gaji ke 13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022 dan teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 yang bersumber dari APBN dan APBD.
Besaran gaji ke 13 yang diberikan berbeda untuk setiap ASN tergantung pangkat serta golongan.
Lantas siapa dua ASN yang tidak dapat THR dan Gaji ke 13 2023 tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini.
Halaman berikutnya
Adapun berikut ini merupakan..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya