Wajib Tahu, Begini Solusi bagi Guru Honorer yang Belum Mendapat Formasi Setelah Lama Mengabdi!

- Editor

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer merupakan tenaga pendidik yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Guru yang berstatus honorer tetap menerima honorarium setiap bulannya, akan tetapi guru honorer tidak diberikan fasilitas tunjangan hari tua, tunjangan sertifikasi, dan lain sebagainya.

Begitu banyak guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum juga mendapatkan formasi untuk menjadi ASN. Kendati demikian banyak guru honorer berhati mulia yang tetap mengabdi meskipun statusnya tidak kunjung berubah.

Pada tahun 2023 pemerintah berencana menghapus guru honorer. Sehingga tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Penghapusan Guru Honorer di Tahun 2023

KEMENPAN-RB menyatakan bahwa setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nantinya hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai ASN.

Penghapusan honorer tersebut berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus-menerus merekrut honorer. Padahal pemerintah telah melarang suatu instansi merekrut tenaga honorer.

Hal tersebut sesuai pasal 88 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Pengangkatan Tenaga Honorer

Menurut PLT Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KEMENPAN-RB, Muhammad Averrouce menyebut tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi PNS tetapi dengan proses seleksi. Namun, terdapat sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer melalui CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja.

Kriteria Tenaga Honorer yang akan Diangkat

Kriteria tenaga atau guru honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja. Terdapat empat kriteria, yaitu adalah sebagai berikut.

  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus;
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus-menerus;
  • Pegawai atau tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus-menerus; dan
  • Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus-menerus.

Jadi disini kriteria-kriteria tersebut umumnya berdasarkan usia dan masa kerja. Namun demikian pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdiannya yang paling lama.

Kriteria Tidak Berlaku bagi Kategori Ini

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah. Selama mereka masih berusia dibawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau P3K setelah lulus seleksi.

Seleksi Pengangkatan Tenaga Honorer

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang akan diangkat menjadi CPNS maupun P3K.

Dengan begitu meskipun sudah ditentukan 4 kriteria yang disebutkan diatas, tetap semuanya melalui tahapan seleksi. Selain itu tenaga honorer juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan atau kepemerintahan yang baik.

Pelaksanaan seleksi akan terpisah dari pelamar umum. Artinya 4 (empat) kriteria berdasarkan usia dan masa kerja tadi pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum yang tentu saja sebagian besar pelamar umum untuk CPNS itu belum memiliki pengabdian.

Penjelasan dari KEMENPAN-RB

Alex Denni selaku Deputi Bidang Aparatur KEMENPAN-RB mengartakan bahwa ada ribuan guru honorer yang mengikuti seleksi tahun 2021. Dan seleksi tahap satu hanya diperuntukkan untuk tenaga honorer terlebih dahulu, termasuk mereka yang belum ASN.

Tahap keduanya jika mereka masih belum lulus diberikan kembali kesempatan untuk tes, kemudian di tahap tiganya juga diberikan untuk mengikuti tes. Pada tahun 2022 ini pemerintah akan terus mencari trobosan agar bagaimana aspirasi tenaga honorer guru dapat diserap.

Persiapkan pembelajaran pasca pandemi dengan Kurikulum Prototipe. Kenali lebih dalam mengenai kurikulum learning recovery akibat pandemi, serta tips dan trik merancang pembelajaran yang relevan.

Daftar sekarang juga Diklat 35JP “Memahami Kebijakan Kurikulum Prototipe & Latihan Merancang Pembelajarannya” yang akan dilaksanakan mulai tanggal : 5 s/d 8 Februari 2022. Dapatkan sertfikat 35 JP serta berbagai fasilitas dan bonus lainnya. Peserta tidak wajib mengumpulkan tugas lho!

Pendaftaran masih dibuka dan sewaktu-waktu bisa ditutup. Buruan tunggu apa lagi, klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru