Syarat dan  Langkah – Langkah Seleksi PPPK Tahun 2022

- Editor

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kemendikbud Ristek membuka formasi ASN PPPK untuk para guru honorer di tahun 2022 sebanyak 758.000 formasi dibuka sebagai upaya untuk memperbaiki kesejahteraan para guru honorer di Indonesia.

Pendaftaran PPPK Guru 2021 dapat dilakukan melalui website SSCASN. SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Langkah – langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah sebagai berikut :

  1. Pendaftaran Akun

Calon peserta atau pendaftar harus melakukan pendaftaran akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Verval Ijazah

Calon peserta harus memastikan ijazah / latar belakang pendidikan terverifikasi melalui INFO GTK dengan laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

3. Pemilihan Formasi

Calon peserta atau pendaftar memilih formasi yang linier berdasarkan dengan data kualifikasi pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik yang telah terverifikasi. Pendaftar memilih formasi dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan linier.
  • Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain, dan
  • Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.

4. Seleksi Administrasi

Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi.

5. Ujian Seleksi Kompetensi

Pendaftar yang telah lulus seleksi administrasi melaksanakan ujian kompetensi sesuai dengan formasi yang telah dipilih. Tahap ini hanya dapat diikuti oleh pendaftar dengan kriteria seperti :

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

6. Pemilihan Formasi II

Bagi pendaftar yang tidak lolos pada ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam intansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh :

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

7. Ujian Seleksi Kompetensi II

Pendaftar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai dengan formasi yang dipilih.

8. Pemilihan Formasi III

Bagi pendaftar yang tidak lolos ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh :

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.

9. Ujian Seleksi Kompetensi III

Pendaftar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai dengan formasi yang telah dipilih.

Berikut beberapa daftar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 yaitu :

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
  5. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021

Batas usia untuk melamar PPPK Guru adalah dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.

Berikut beberapa kelebihan menjadi PPPK yaitu :

  1. Entri Multi-Level, dimungkinkan dengan adanya skema multi level entry dalam pemilihan, berbagai macam jabatan dapat dipilih oleh calon peserta seleksi PPPK.
  2. Penghasilan yang didapatkan akan setara dengan PNS, sehingga berbeda dengan tenaga honorer yang berpenghasilan kecil dibawah upah minimum. PPPK akan mendapatkan pengasilan yang sama dengan PNS apabila mengisi jabatan yang sama dengan PNS.
  3. Mendapatkan fasilitas yang sama dengan PNS, fasilitas yang akan didapatkan yaitu berupa santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja. Selain itu juga berhak mendapatkan penghargaan jika dapat menunjukan kinerja yang baik.
  4. Batas waktu aplikasi lebih lama, diketahui dalam pemilihan CPNS ditentukan batas usia maksimal pendaftar adalah 35 tahun dan 40 tahun untuk jabatan tertentu. Sedangkan pada PPPK dapat mendaftar jabatan ASN dengan batas usia lamaran sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.
  5. Dikontrak hingga batas usia pensiun, kontrak kerja PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi sampai dengan batas usia pensiun, dengan memperhatikan evaluasi setiap tahun. Apabila kinerjanya baik maka kontrak kerjanya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan organisasi.

Bagi peserta pada pendaftaran kali ini yang tidak lolos pada PPPK Guru pada Tahap 2 maka dapat melakukan pendaftaran pada seleksi PPPK Guru Tahap 3 yang akan segera dibuka.

Tata cara yang harus diperhatikan dalam pendaftaran PPPK Tahap 3 yaitu berupa :

  1. Buat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Lalu, pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
  3. Selanjutnya lakukan registrasi dan mengisi data meliputi Nomor Peserta Ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan, serta pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG).
  4. Setelah semua data terisi, silakan cetak kartu informasi akun.
  5. Setelah kartu informasi akun di cetak, login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  6. Selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan, sesuai yang ada di layar.
  7. Setelah data yang diperlukan sudah dilengkapi, maka tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah kita diunggah.

Daftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Seminar dan Diklat Gratis Setiap Bulannya!

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru