Pemerintah Menghapus Tenaga Honorer di Tahun 2023!

- Editor

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB) Tjahjo sebagai MenPAN – RB akan menghapus pegawai honorer pada tahun 2023 nanti dan dimana status pegawai pemerintah hanya berlaku bagi PNS dan PPPK.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mana pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Sehingga status pegawai di instansi pemerintah per tahun 2023 hanya akan terdiri dari PNS dan PPPK dengan perjanjian kinerja, kemudian nantinya pegawai honorer termasuk guru dapat diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi CPNS.

Pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS  diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Dimana dalam peraturan tersebut pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Beberapa hal yang menjadi persyaratan untuk diangkatnya honorer menjadi PNS yaitu berupa :

  1. Usia paling tinggi 46 Tahun dan paling rendah 19 Tahun.
  2. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang yelah selesai menjalani masa bakti.
  3. Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 Tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.
  4. Tenaga ahli tertentu yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggo 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.
  5. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 Tahun.

Sementara itu dikutip dari detik.com bahwa Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sangat menyayangkan rencana penghapusan tenaga honorer yang menjadi PPPK, dimana PGRI menilai bahwa apabila tidak ada guru honorer maka sekolah akan lumpuh.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PGRI Unifah Rasyidin “ya kalau selama dicukupi gurunya, menghapus tenaga honorer di dalam prinsip menghapus tenaga honorernya berarti honorer yang eksistingnya ini juga harus diselesaikan. Jadikan kita baca berita ya kedepannya tidak boleh ada tenaga honorer, tapi kalau ngak ada tenaga honorer hari ini disekolah akan lumpuh”.

Dengan dihapunya guru honorer maka status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya akan ada dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Dapatkan informasi update lainnya tentang guru dan diklat silahkan dapat bergabung di Grup WhatsApp kami dengan cara KLIK DISINI.

Daftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Diklat dan Seminar Gratis Setiap Bulannya!

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB