Kriteria Sekolah Yang Dapat Menerapkan Kurikulum Prototipe!

- Editor

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah yang menjadi kriteria sekolah dalam menerapkan kurikulum prototipe? Silahkan untuk menyimak artikel ini.

Kriteria yang ditentukan untuk sekolah adalah berminat menerapkan kurikulum protoripe untuk memperbaiki pembelajaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo melalui tulisan di akun Instagramnya.

Maka dari itu Kemendikbudristek menyiapkan materi yang menjelaskan mengenai kurikulum prototipe.

Bagi kepala sekolah atau madrasah yang ingin menerapkan kurikulum ini akan diminta untuk mempelajari materi tersebut. Setelah itu maka sekolah dapat memutuskan untuk mencoba menerapkan dan akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan sebuah survei singkat.

Sehingga sekolah dapat menerapkan dnegan melakukan pendaftaran dan pendataan, bukan dengan seleksi.

Keberhasilan penerapan kurikulum prototipe ini tergantung pada kesediaan dan kesiapan kepala sekolah/madrasah serta guru untuk dapat memahami dan mengadaptasi kurikulum di konteks masing-masing.

Sehingga kurikulum ini dapat diterapkan di semua sekolah/madrasah dan bukan hanya di sekolah/madrasah yang memiliki fasiltas yang bagus atau di wilayah kota saja.

Berdasarkan kesiapan sekolah/madrasah yang berbeda-beda, maka tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat kesenjangan dalam mutu sekolah/madrasah.

Maka dari itu kemendikbudristek menyiapkan skema tingkat penerapan kurikulum berdasarkan pada hasil survei yang diisi oleh sekolah pada saat mendaftar.

Dalam skema tersebut sekolah yang sudah terbiasa mengadaptasi materi dan kerangka kurikulum akan disarankan untuk mengadopsi kurikulum prototipe secara penuh.

Bagi sekolah yang belum terbiasa akan disarankan untuk dapat mencoba secara parsial. Dimana pada tahun pertama sekolah tersebut masih menggunakan Kurikulum 2013, sambil mempelajari dan menerapkan beberapa komponen dari kurikulum prototipe.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada seleksi bagi sekolah dalam proses pendaftaran pada pelaksanaan kurikulum prototipe hanya melakukan pemetaan tingkat kesiapan.

Kurikulum ini diterapkan dengan tujuan untuk mengatasi krisi belajar yang menimpa pendidikan Indonesia pada saat ini.

Sehingga memelukan perubahan yang sistemik dengan kualitas guru dan kepala sekolah yang menjadi faktor kunci.

Kualitas pembelajaran tentu dipengaruhi oleh kurikulum yang gunakan, karena kurikulum juga menentukan materi yang diajarkan di kelas.

Selain itu, kurikulum juga mempengaruhi kecepatan dan metode mengajar yang digunakan oleh guru dalam pembelajaran di kelas.

Maka dengan kurikulum yang baik akan mendorong sebagian besar guru untuk berfokus pada pertumbuhan dan perkembangan karakter dan kompetensi para siswa.

Kurikulum ini dijadikan sebagai opsi untuk dapat menegaskan peran sekolah dalam penyusunan kurikulum dan merupakan bagian dari manajemen perubahan.

Kurikulum prototipe akan dijadikan sebagai kurikulum nasional pada tahun 2024 dengan tahapan perubahan sebagai berikut :

  1. 2019 – 2020 (Evaluasi Kurikulum 2013)
  2. 2020 – 2021 (Penyusunan Kurikulum Prototipe)
  3. 2021 – 2022 (Uji coba terbatas dan perbaikan kurikulum prototipe melalui Program Sekolah Penggerak (SP) dan Program SMK PK)
  4. 2022 – 2024 (Perbaikan lebih lanjut melalui penerapan di SP, SMK PK, dan Sekolah/Madrasah lain yang berminat.

Informasi diatas bersumber dari tulisan Anindito Aditomo melalui akun Instagramnya.

Daftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Dapat Mengikuti Seminar dan Diklat Gratis Setiap Bulannya!

Penulis :Eka Susiyanti

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru