Mata Pelajaran TIK Hadir Kembali di Kurikulum 2022!

- Editor

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Kurikulum 2022 dikabarkan bahwa mata pelajaran TIK akan hadir kembali dengan nama barunya yaitu Informatika.

Seperti yang telah dijelaskan paradigma baru ini bahwa terdapat tujuh hal baru yang perlu diketahui sebelum melaksanakan kurikulum baru. Tujuh hal baru tersebut berupa :

  1. Struktur Kurikulum Profil Pelajar Pancasila (PPP)

Profil Pelajar Pancasila menjadi acuan dalam pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran, Prinsip Pembelajaram, dan Asesmen Pembelajaran.

Secara umum struktur kurikulum paradigma baru terdiri dari kegiatan intrakurikuler yang berupa pembelajaran tatap muka bersama guru.

Sekolah diberikan keleluasan dalam mengembangkan program kerja tambahan yang dapat mengembangkan kompetensi siswa dan dalam program tersebut dapat disesuaikan dengan visi misi dan sumber daya yang tersedia di sekolah.

2. Capaian Pembelajaran (CP)

Pada kurikulum 2013 hal ini lebih dikenal dengan istilah KI dan KD dimana berisi komptensi yang harus dicapai oleh siswa. Namun pada Kurikulum Paradigma Baru akan berubah menjadi capaian pembelajaran yang berisi tentang rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Hal tersebut menjadi satu kesatuan proses yang berkelanjutan sehingga akan membangun kompetensi yang utuh.

Maka dari itu setiap asesmen pembelajaran yang akan dikembangkan oleh guru harus mengacu pada capaian pembelajaran yang telah ditetapkan.

3. Pendekatan Tematik

Pelaksanaan proses pembelajaran dengan pendekatan tematik yang selama ini hanya dilakukan pada jenjang SD, pada kurikulum baru ini diperbolehkan menggunakan pendekatan tematik pada jenjang pendidikan yang lainnya seperti SMP, SMA, dan SMK.

Maka dari itu pada jenjang SD kelas IV, V, dan VI dalam pembelajaran sekarang tidak harus menggunakan pendekaran tematik, dan diperbolehkan menggunakan pembelajaran berbasis mata pelajaran.

4. Jumlah Jam Pelajaran Pertahun

Pada kurikulum 2022, jumlah jam pelajaran ditetapkan menjadi pertahun. Sehingga setiap sekolah memiliki kemudahan dalam mengatur pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Selama sepanjang jam perlajaran pertahunnya terpenuhi maka tidak menjadi persoalan dan dapat dibenarkan.

5. Model Pembelajaran Kolaboratif

Sekolah diberikan keleluasan untuk dapat menerapkan model pembelajaran kolaboratif antar mata pelajaran dan membuat asesmen lintas mata pelajaran. Seperti asesmen sumatif yang berbentuk proyek atau penilaian berbasis proyek.

Pada jenjang SD, siswa paling sedikit dapat melakukan dua kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran, sedangkan SMP, SMA/SMK setidaknya melaksanakan tiga kali penilaian proyek dalam satu tahun pelajaran. Hal tersebut bertujuan sebagai penguatan Profil Pelajar Pancasila.

6. Hadirnya Mata Pelajaran TIK

Mata pelajaran TIK yang pada kurikulum 2013 dihilangkan, pada kurikulum paradigma baru ini akan dikembalikan dengan nama baru yaitu Informatika dan akan diajarkan mulai dari jenjang SMP.

Bagi sekolah yang belum memiliki guru Informatika tidak perlu khawatir dalam menerapkannya karena mata pelajaran ini tidak harus diajarkan oleh guru yang berlatar belakang TIK atau Informatika, sehingga dapat diajarkan oleh guru umum. Hal tersebut disebabkan karena pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan buku pembelajaran Informatika yang sangat mudah digunakan dan dipahami oleh guru dan siswa.

7. Hilangnya Mata Pelajaran IPA dan IPS

Mata Pelajaran IPA dan IPS pada jenjang SD kelas IV, V dan VI akan diajarkan secara bersamaan dengan nama mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam Sosial (IPAS). Hal ini bertujuan agar siswa lebih siap dalam mengikuti pembelajaran IPA dan IPS secara terpisah di jenjang SMP.

Dengan kurikulum 2022 harapannya siswa dapat lebih mampu memaksimalkan kompetensi dan bakat yang dimiliki.

Daftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id untuk Mendapatkan Seminar dan Diklat Gratis!

Penulis : Eka Susiyanti

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 500 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru