Syarat dan Pendaftaran PPG 2022 yang Perlu Anda Ketahui

- Editor

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Profesi Guru atau PPG 2022 ini telah masuk babak baru untuk membuka kembali pendaftaran. Banyak calon peserta PPG ini yang masih bingung untuk mendaftarkan diri mereka agar bisa mendapatkan sertifikat penting tersebut. 

Sertifikat PPG ini dibutuhkan oleh semua jenis guru, mulai dari PNS, honorer, atau guru yayasan. Jadi kegunaannya pun sangat penting, maka dari itu jika anda guru atau calon guru, simak syarat dan pendaftarannya jangan sampai keliru.

Keuntungan yang bisa didapatkan dengan mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat itu adalah bisa mendapatkan tunjangan. Bagi PNS itu sudah pasti akan bisa mendapatkan, lalu guru honorer pun bisa mendapatkannya, dan terakhir bagi guru yayasan itu bisa mengajukan inpassing. Inpassing itu merupakan penyetaraan gaji dengan PNS. Jadi kegiatan PPG ini sangat penting demi kesejahteraan hidup guru.

Syarat dan Pendaftaran PPG 2022

Mengingat pentingnya kegiatan PPG 2022 untuk guru ini maka diharapkan anda bisa menyimak dengan seksama. Sebab jika ada dokumen atau persyaratan yang tidak lengkap maka harapan untuk bisa mendapatkan sertifikat bisa musnah. Berikut persyaratan untuk mendaftar PPG 2022:

  1. Merupakan lulusan S1/D4 pada bidang pendidikan dengan akreditasi program studinya B.
  2. Merupakan lulusan S1/D4 pada bidang pendidikan yang tidak memiliki NUPTK dan sudah mengajar (konsekuensinya jika LULUS harus kuliah selama setahun untuk program PPG).
  3. Usia maksimal 34 pada bulan Desember.
  4. IPK minimal 3.00
  5. Gelar sarjana linier sesuai peraturan Kemendikbud
  6. Punya nomor peserta UKG.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster di atas untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Setelah anda bisa memenuhi syarat yang dicantumkan di atas, maka berikut tahapan pendaftarannya:

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui http://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id atau juga bisa menggunakan link https://ppg.simpkb.id
  2. Pendaftaran semua tinggal mengikuti panduan yang ada dalam link di atas.
  3. Setelah itu data anda akan diproses dalam seleksi administrasi.
  4. Jika pada pengumuman hasil seleksi administrasi LULUS maka langsung melanjutkan ke tahap seleksi akademik.
  5. Setelah mengetahui hasil dari seleksi akademik dan jika LULUS, anda langsung diarahkan untuk registrasi online untuk lapor diri.
  6. Lalu mengikuti orientasi awal dan proses belajar mengajar sesuai dengan jadwal.

Di samping itu anda juga harus mempersiapkan sejumlah uang untuk pendaftarannya. Biaya untuk pendaftaran tes itu sebesar 300 ribu rupiah. Lalu selanjutnya jika anda memenuhi kriteria maka akan langsung dikenakan biaya sebesar 8,5 juta rupiah untuk pendidikannya. Tetapi untuk PPG mandiri bersubsidi tentu saja tidak akan ada biaya apapun alias gratis. 

Di Indonesia ini yang menyelenggarakan PPG 2022 untuk guru cukup banyak. Mulai dari kampus negeri hingga swasta ada pilihannya. Hal tersebut dilakukan demi mempermudah para peserta untuk mendaftar dan melakukan proses PPG-nya. Dalam data Kemdikbud ada 75 kampus yang menyelenggarakan PPG 2022 ini di antaranya ada IKIP Siliwangi, UNJ, Univesitas Papua dan masih banyak lagi. 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru