Benarkah Pendekatan Tematik Masih digunakan di Kurikulum 2022?

- Editor

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendekatan Tematik tentunya sangat khas pada kurikulum 2013. Sekilas menjelaskan sedikit mengenai pembelajaran tematik adalah salah satu pendekatan pembelajaran yang mengabungkan beberapa materi pembelajaran pada beberapa mata pelajaran menjadi satu kesatuan yang dikemas dalam satu tema. Tetapi hasil evaluasi dari kurikulum 2013 yang dipaparkan oleh Kemendikbud. Terdapat 6 poin evaluasi mengenai kurikulum 2013, yang akan dibahas secara singkat dan intinya yakni

  1. Kompetensi kurikulum 2013 telalu luas, sulit dipahami dan diimplementasikan oleh guru
  2. Rumusan Kurikulum 2013 secara Nasional oleh Satuan Pendidikan, belum dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada di satuan Pendidikan, daerah dan peserta didik
  3. Mapel informatika adalah mata pelajaran pilihan atau tambahan, sedangkan situasi sekarang harus memiliki kompetensi tersebut.
  4. Kegiatan pembelajaran sangat padat karena pengaturan jam belajar yang digunakan satuan minggu (perminggu) tidak memberikan keleluasan kepada guru
  5. Pendekatan Tematik (jenjang PAUD dan SD) menjadi satu-satunya pilihan pendekatan yang digunakan.
  6. Kurang adanya keleluasaan bagi siswa untuk memilih mata pelajaran peminatan dalam struktur kurikulum SMA.

Seperti pada point no 5, disebutkan jika pendekatan Tematik dijenjang PAUD dan SD menjadi satu-satunya pilihan pendekatan yang digunakan sehingga tidak ada pilihan pendekatan yang lain. Bahkan, buku yang disediakan Kemendikbud saat itu, sudah dibuat tematik.  

Pembelajaran Tematik harus digunakan oleh guru. Disisi lain, banyak guru yang mengeluhkan. Beberapa guru merasa keberatan dan merasa kesulitan menerapakan pembelajaran pendekatan Tematik ini. Nah hal ini menjadi kritik oleh Kemendikbud saat ini.

Lalu, apakah pendekatan tematik tetap ada di kurikulum 2022?

Dilansir dari laman website resmi sekolah penggerak oleh kemendikbud pada kolom FAQ atau tanya jawab. Pada kolom tanya jawab pada pertanyaan no 165 menyebutkan “Apakah pendekatan tematik masih digunakan?”

Jawabannya menyebutkan, “Pendekatan tematik tetap digunakan, namun tidak menjadi suatu kewajiban. Satuan pendidikan boleh menggunakan pendekatan lainnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.”

Artinya pendekatan tematik masih digunakan tetapi tidak diwajibkan oleh guru di jenjang PAUD dan SD, sehingga guru boleh saja menggunakan pendekatan lainnya jika dirasa sesuai kebutuhan seperti pendekatan pembelajaran parsial dimana menggunakan pembelajaran yang memisahkan penyajian materi berdasarkan pada mata pelajaran masing-masing seperti saat penerapan KTSP dulunya.

Hal ini juga dibuktikan deng buku teks yang tersedia di laman resmi sekolah penggerak oleh Kemendikbud. Dimana beberapa buku teks sudah dibuat secara parsial atau permata pelajaran, bukan lagi tematik.

Seperti buku bahasa Indonesia yang dulunya tematik. Kini, buku yang disediakan Kemendikbud sekarang ini sudah bersifat parsial atau focus pada mata pelajaran bahasa Indonesia. Bapak dan Ibu Guru dapat menggunduh buku teks tersebut di laman resmi sekolah penggerak Kemendikbud.

Ingin membuat website seperti diatas dengan mudah? Bapak dan Ibu Guru dapat mengikuti pelatihan “Membuat Web Pembelajaran Menggunakan WordPress” yang diselenggarakan oleh e-guru.id

Daftar Sekarang

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 476 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru