Lomba Inobel untuk Mencetak Guru Berprestasi

- Editor

Rabu, 22 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lomba Inobel diadakan secara rutin tiap tahun oleh Kemendikbud dengan harapan dapat meningkatkan kualitas guru. 

Guru sendiri sebagai seorang pendidik mengemban tugas utama dalam mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan melakukan evaluasi pada peserta didik.

Agar dapat berkiprah secara aktif dan mencapai hasil optimal, maka kualitas guru pun harus ditingkatkan. Salah satunya dengan mengikuti lomba Inovasi Pembelajaran atau biasa disingkat dengan istilah Inobel saja. Peserta yang ingin mengikuti lomba ini bisa guru dari jenjang SD, SMP hingga SMA.

Syarat Mengikuti Lomba Inobel

Lomba Inobel ini menjadi ajang untuk unjuk penemuan pembelajaran dari para guru. Baik berupa hal pendekatan terhadap anak didik, model, metode, strategi maupun media pembelajaran dengan tujuan memecahkan permasalahan dalam pembelajaran. Penemuan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Setiap tahun lomba ini mengangkat tema yang berbeda dan bebas oleh guru di seluruh wilayah Indonesia. Namun, secara umum dikelompokkan menjadi 3 bidang sebagai berikut:

  • Bidang pertama memakai arahan MIPA yang bisa diikuti oleh guru mata pelajaran Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
  • Bidang arahan IPSB, diikuti oleh guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa, PPKn dan Muatan Lokal.
  • Bidang arahan SORAK, bisa diikuti oleh guru mata pelajaran yang mengadakan penemuan inovasi di pelajaran Seni Budaya, Pendidikan Agama, Bimbingan Konseling, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, dan Prakarya.

Penemuan yang berhasil dirumuskan oleh guru akan diwujudkan dalam bentuk karya ilmiah dan belum pernah diikutsertakan dalam perlombaan yang sejenis. Baik berupa perlombaan nasional atau internasional.

Karya ilmiah tersebut juga harus bersifat individual, orisinil dan telah diimplementasikan secara langsung dalam proses belajar mengajar. Hasilnya pun sudah terlihat maksimal dalam tiga tahun terakhir.

Syarat dalam Lomba Inovasi Pembelajaran

Perlombaan ini dilangsungkan secara 3 tahap untuk mendapat hasil terbaik. Dimulai dari seleksi tahap 1, berupa penyeleksian administrasi secara online. 

Tahap 2 merupakan tahap seleksi karya ilmiah yang masuk berdasar konten dan plagiarisme. Terakhir tahap 3 yang menjadi tahap penentuan finalis yang berhak memenangkan lomba.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lomba adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

2. Menyertakan surat kiprah mengikuti lomba yang telah diketahui oleh atasan dan diketahui dinas pendidikan kota.

3. Mengisi biodata sesuai dengan format.

4. Minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4), dibuktikan dengan mencantumkan fotokopi ijazah dan telah dilegalisir.

5. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.

6. Menyertakan surat pernyataan tidak pernah menang Inobel pada tahun sebelumnya.

7. Tidak sedang menjalani profesi guru yang didanai langsung oleh pemerintah.

Anda dapat mempersiapkan semua persyaratan dan karya ilmiah yang akan diikutkan dalam Lomba Inobel berikutnya sejak sekarang. Mengingat penemuan juga disyaratkan telah diimplementasikan secara langsung saat proses belajar mengajar. 

LINK PENDAFTARAN KURSUS ONLINE “MENYUSUN KARYA TULIS ILMIAH INOVASI PEMBELAJARAN (KTI INOBEL)”

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru