Kurikulum 2022, Tidak Ada Lagi Anak IPA dan IPS?

- Editor

Minggu, 19 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikan Indonesia sedang ramai menjadi bahan pembicaraan karena adanya kurikulum baru 2022. Salah satu topik yang mencuat adalah adanya kurikulum prototipe yang bertujuan untuk mendorong pembelajaran sesuai dengan kemampuan siswa, serta memberikan ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi dasar.

Kurikulum prototipe dirancang sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan dalam melakukan pemulihan pembelajaran selama tahun 2022-2024. Pemulihan pembelajaran yang dimaksud adalah sebuah penggabungan antara Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Prototipe.

Pada slide dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tentang Kebijakan Kurikulum untuk Membantu Pemulihan Pembelajaran. Dipublikasi oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Didalamnya diterangkan bahwa untuk jenjang SMA di kurikulum baru 2022, program peminatan itu tidak diberlakukan.

Ketentuan pemilihan mata pelajaran

Peserta didik di kelas X (sepuluh), akan belajar menyiapkan diri untuk menentukan pilihan mata pelajaran (mapel) tersebut di kelas XI (sebelas). Jadi nanti mata pelajarannya di kelas X (sepuluh) untuk jenjang SMA itu sama persis dengan mapel yang ada di SMP. Artinya tidak ada peminatan atau penjurusan.

Kemudian peserta didik yang memasuki kelas XI (sebelas) dan kelas XII (dua belas) barulah nanti peserta didik akan memilih untuk mengikuti mata pelajaran. Terdapat kelompok mata pelajaran wajib dan mata pelajaran dari penjurusan, baik IPA, IPS ataupun Bahasa.

Jika selama ini peserta didik berada di jurusan IPA, maka peserta didik hanya dibolehkan mengampu mata pelajaran IPA. Begitupun dengan peserta didik di jurusan IPS, maka mata pelajaran yang diampu juga harus berkaitan dengan IPS. Namun untuk Kurikulum 2022 ini berbeda, peserta didik bisa memilih sesuai dengan jenjang karir yang peserta didik inginkan, artinya bisa menggabungkan mata pelajaran IPA, IPS maupun Bahasa.

Pemilihan mata pelajaran bagi peserta didik

Ilustrasinya adalah sebagai berikut.

Pada contoh ilustrasi diatas, untuk pemilihan mata pelajaran di SMA kelas XI (sebelas) dan XII (dua belas), peserta didik secara merdeka dapat memilih mata pelajaran sesuai dengan bakat, minat, dan aspirasi pelajar, maka program peminatan di SMA ditiadakan.

Dalam ilustrasi tersebut, terdapat peserta didik yang bernama Ani dan Wayan. Ani ingin kuliah kedokteran, sementara Wayan ini ingin kuliah bisnis atau teknik sipil. Maka nantinya Ani dan Wayan harus mengikuti mata pelajaran wajib dan mata pelajaran yang bisa dipilih. Mata pelajaran selain yang wajib, dapat dipilih meskipun lintas peminatan atau jurusan.  

Karena Ani ingin kuliah kedokteran, maka tetap wajib mengikuti mapel Pendidikan Agama, PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Penjasorkes, dan Sejarah. Mata pelajaran lainnya Ani dapat memilih kelompok mapel MIPA (Biologi dan Kimia) bisa juga memilih mata pelajaran IPS (Sosiologi), kemudian bisa memilih kelompok mapel Bahasa dan Budaya (Bahasa Inggris tingkat lanjut).

Dengan demikian Ani yang dalam hal ini ingin jadi dokter, maka dia akan menggabungkan maata pelajaran MIPA; Biologi ddan Kimia, kelompok mata pelajaran IPS; Sosiologi dan juga mata pelajaran dari jurusan Bahasa dan Budaya; yaitu Bahasa Inggris tingkat lanjut. Bagitupun dengan Wayan, ia mengambil mata pelajaran dari dua kelompok sebagaimana syarat minum, meskipun di sekolahnya membuka tiga kelompok mata pelajaran pilihan.

Secara tidak langsung maka dengan konsep seperti ini, tidak ada lagi istilahnya anak IPA atau IPS. Karena semua baik mapel IPA dan IPS, peserta didik dapat mempelajari berbagai mapel lintas penjurusan yang disesuaikan dengan minat, bakat, dan aspirasi peserta didik.

Prinsip kurikulum baru 2022

Seperti inilah karakteristik dari pembelajaran yang ada di SMA di kurikulum baru 2022. Pada prinsipnya penerapan Kurikulum 2022 ini betul-betul menyesuaikan dengan minat dan bakat ataupun aspirasi dari seorang peserta didik. Peserta didik diberikan kebebasan secara merdeka untuk memilih mata pelajaran yang diinginkan.

Dengan demikian peserta didik bisa memproyeksikan cita-citanya ke depan mereka mau jadi apa. Setelah itu kemudian dia diberikan kebebasan untuk mengambil mata pelajaran apa yang relevan dengan yang dicita-citakan.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru