Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan terbaru terkait nasib tenaga honorer kategori R2 dan R3 dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini memberikan kejelasan status bagi ribuan honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Tenaga honorer R2 dan R3 merupakan kelompok tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintahan. Honorer R2 adalah eks Tenaga Harian Lepas (THL) Kategori II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama namun tidak mendapatkan formasi. Sementara itu, honorer R3 adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan pendataan pada Oktober 2022.
Meskipun telah lama mengabdi, banyak dari mereka yang belum mendapatkan status sebagai ASN. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran mengenai masa depan karier mereka. Untuk menjawab permasalahan ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan kebijakan yang memastikan pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK.
Pada 13 Januari 2025, Menteri PANRB Rini Widyantini menerbitkan Surat Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 yang menetapkan bahwa semua honorer R2 dan R3 akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2025. Kebijakan ini memastikan bahwa tidak ada honorer R2 dan R3 yang tertinggal dan semua akan mendapatkan status sebagai ASN melalui skema PPPK.
Pengangkatan ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah pengangkatan PPPK paruh waktu, yang ditujukan bagi honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi tetap. Meskipun berstatus paruh waktu, mereka tetap memiliki kedudukan setara dengan ASN lainnya, lengkap dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Gaji mereka juga dijamin tidak akan berkurang dari yang sebelumnya diterima sebagai honorer.
Tahap kedua adalah pengangkatan PPPK penuh waktu, yang ditujukan bagi honorer R2 dan R3 yang telah memenuhi syarat dan lulus seleksi. Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer R2 dan R3 dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan memenuhi persyaratan tertentu. Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) diharapkan dapat dilakukan mulai Maret 2025 untuk mempercepat proses administrasi sebelum seleksi PPPK Tahap 2 berakhir.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, pengangkatan PPPK 2024 ditargetkan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Usul penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) harus diajukan paling lambat tanggal 10 September 2025. Tanggal Pengangkatan (TMT) PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan NIP masuk BKN. Jika usul penetapan NIP masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan NIP-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP Perangkat Ajar yang Anda dapat : 1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru 2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP 3. Analisis Kompetensi 4. Analisis SKL 5. Jurnal Mengajar Guru 6. KKTP 7. Pemetaan Kompetensi 8. Penetapan IPK 9. Analisis Alokasi Waktu 10. Program Semester 11. Program Tahunan 12. ATP 13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU
Halaman Selanjutnya
diwajibkan mengajukan data honorer R2 dan R3 pada.…
Halaman : 1 2 Selanjutnya