Kabar gembira bagi seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi tahun 2025 kembali berhembus kencang. Setelah pengumuman penyederhanaan birokrasi pencairan tunjangan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) [BM], kini terungkap kemudahan signifikan lainnya terkait pemenuhan syarat 24 jam mengajar. Kebijakan inovatif ini telah terintegrasi penuh dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yang dirilis pada bulan April ini.
Kabar baik ini secara langsung menjawab salah satu kendala utama yang selama ini dihadapi guru bersertifikasi dalam memenuhi persyaratan pencairan tunjangan, yaitu kekurangan jam mengajar. Melalui pembaruan Dapodik ini, guru kini dapat memanfaatkan jam mengajar yang diemban oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek). Kebijakan ini secara spesifik mengakomodasi struktur organisasi sekolah dengan memperhitungkan jam mengajar 3 wakasek di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 4 wakasek di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam pemenuhan kuota 24 jam mengajar guru bersertifikasi.
“Kami mendengar betul aspirasi dari para guru terkait kesulitan dalam memenuhi 24 jam mengajar, terutama bagi mereka yang memiliki tugas tambahan sebagai Wakasek atau jabatan struktural lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan penyesuaian dalam sistem Dapodik agar beban kerja dan kontribusi mereka di sekolah dapat diakui secara proporsional,” ujar [Sebutkan Nama Pejabat Kemendikbudristek yang Kompeten – Misalnya, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Citra Dewi] dalam keterangan pers terpisah.
Sebelumnya, pemenuhan 24 jam mengajar seringkali menjadi batu sandungan bagi guru bersertifikasi, terutama di sekolah dengan jumlah rombongan belajar yang terbatas atau guru yang memiliki tugas tambahan yang signifikan. Akibatnya, tidak sedikit guru yang terpaksa mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain atau bahkan terancam tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi.
Dengan adanya kebijakan baru ini, guru bersertifikasi yang memiliki tugas tambahan sebagai Wakasek tidak perlu lagi khawatir kekurangan jam mengajar. Sistem Dapodik terbaru akan secara otomatis menghitung jam mengajar yang diemban oleh para Wakasek dan mengintegrasikannya ke dalam pemenuhan syarat 24 jam mengajar guru yang relevan.
“Misalnya, seorang guru mata pelajaran di SMP yang juga menjabat sebagai Wakasek Kesiswaan. Jam mengajar yang diampu oleh Wakasek Kesiswaan tersebut akan diakui dan dihitung dalam pemenuhan 24 jam mengajarnya. Hal ini tentu sangat membantu dan meringankan beban guru,” jelas [Dr. Citra Dewi].
Implementasi kebijakan ini dalam Dapodik versi terbaru juga akan mempercepat proses verifikasi pemenuhan syarat 24 jam mengajar. Data jam mengajar Wakasek akan tercatat secara sistematis dan dapat diverifikasi secara real-time oleh dinas pendidikan dan Kemendikbudristek. Hal ini akan mengurangi potensi kesalahan data dan memperlancar proses pencairan tunjangan sertifikasi.
Kombinasi antara pemangkasan birokrasi pencairan tunjangan yang diumumkan sebelumnya oleh Menteri dan kemudahan dalam pemenuhan 24 jam mengajar melalui pembaruan Dapodik ini menjadi angin segar yang semakin kencang bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia. Para guru kini memiliki harapan yang lebih besar untuk menerima hak mereka secara lebih cepat dan tanpa hambatan yang berarti.
“PGRI sejak lama menyuarakan aspirasi terkait kesulitan pemenuhan 24 jam mengajar, terutama bagi rekan-rekan yang memiliki tugas tambahan. Integrasi perhitungan jam mengajar Wakasek dalam Dapodik adalah solusi yang sangat baik dan akan sangat membantu guru dalam memenuhi persyaratan tunjangan sertifikasi,” ungkap Bapak Agus.
Tingkatkan Literasi, Info Guru Terbaru dan Diklat gratis melalui Channel telegram “Komunitas Guru indonesia” link berikut https://t.me/KomunitasGuruIndonesiaa
Info Honorer,Tunjangan dan Sertifikasi melalui Channel telegram “Portal Berita Guru link berikut https://t.me/PortalBeritaGuru
Ready PERANGKAT AJAR KURMER GANJIL DAN GENAP Perangkat Ajar yang Anda dapat : 1. Perangkat 2 semester ganjil/genap tahun ajar terbaru 2. Analisis Keterkaitan CP dan ATP 3. Analisis Kompetensi 4. Analisis SKL 5. Jurnal Mengajar Guru 6. KKTP 7. Pemetaan Kompetensi 8. Penetapan IPK 9. Analisis Alokasi Waktu 10. Program Semester 11. Program Tahunan 12. ATP 13. Modul Ajar .. Mau pesan? https://bit.ly/PerangkatKURMERTERBARU
Halaman Selanjutnya
guru sertifikasi dalam memenuhi …
Halaman : 1 2 Selanjutnya