Ada Tunjangan PNS Cair Bulan Juli 2024 Senilai 2,4 Juta: Cek Apakah Anda Berhak Mendapatkannya?

- Editor

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ingin dapat Sertifikat Pendidik? Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023

Ingin dapat Sertifikat Pendidik? Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023

Sejumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mendapatkan tunjangan tambahan di bulan Juli ini. Totalnya cukup lumayan, yaitu senilai 2,4 juta rupiah.

Tidak semua PNS bisa mendapatkan tunjangan jenis ini. Melainkan hanya untuk PNS tertentu yang telah melaksanakan sejumlah tugas tambahan.

Dikonfirmasi bahwa pencairan tunjangan tersebut akan cair mulai tanggal 1 Juli, sebesar Rp 2,4 juta. Meski bisa saja meleset ke tanggal 2 atau 3, biasanya pencairan tetap dilakukan di awal bulan.

Tunjangan sebesar Rp 2,4 juta ini diberikan kepada PNS yang bekerja lebih ekstra, seperti lembur. Tunjangan ini terdiri dari dua komponen utama: tunjangan uang lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Peraturan Tunjangan Lembur

Tunjangan lembur seperti yang disebutkan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang bekerja lembur berdasarkan surat tugas dari pimpinan instansinya.

Tunjangan lembur dan uang makan lembur ini dibayarkan sebulan sekali pada awal bulan berikutnya. Jadi, tunjangan yang diterima di awal Juli ini adalah tunjangan untuk bulan Juni.

Berikut adalah rincian nominal tunjangan lembur per jam sesuai golongan:

  • Golongan 1: Rp 18.000 per jam
  • Golongan 2: Rp 24.000 per jam
  • Golongan 3: Rp 30.000 per jam
  • Golongan 4: Rp 36.000 per jam

Selain tunjangan lembur, ada juga tunjangan uang makan lembur per hari:

  • Golongan 1 dan 2: Rp 35.000 per hari
  • Golongan 3: Rp 37.000 per hari
  • Golongan 4: Rp 41.000 per hari

Untuk mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2,4 juta, seorang PNS golongan 4 harus lembur 2 jam per hari selama 22 hari kerja. Berikut perhitungannya:

  • Lembur 2 jam: Rp 36.000 x 2 = Rp 72.000 per hari
  • Lembur 22 hari: Rp 72.000 x 22 = Rp 1.584.000
  • Uang makan lembur: Rp 41.000 x 22 = Rp 902.000
  • Total tunjangan lembur dan uang makan lembur: Rp 1.584.000 + Rp 902.000 = Rp 2.486.000

Tunjangan lembur ini akan ditransfer setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Jadi, para PNS yang bekerja lembur pada bulan lalu akan menerima tunjangan ini bulan ini.

Namun, perlu diingat lagi, pencairan tunjangan bisa saja sedikit bergeser dari tanggal 1 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

PNS yang berhak menerima uang lembur dan uang makan lembur pada tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan pelayanan ekstra kepdaa publik.

angan lupa bagikan jika bermanfaat. Baca Berita dan Artikel Terbaru NaikPangkat.com di Google New

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis