Kini Guru Berserdik Tidak Linier dengan Mapel Bisa Dapat Tunjangan TPG, Simak Syaratnya!

- Editor

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Database BKN Masih Ada Kesempatan Jadi Guru PPPK 2024

Dulu guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik) tidak bisa mendapatkan tunjangan TPG jika tidak mengajar mata pelajaran (Mapel) yang sesuai dengan Serdiknya tersebut. Namun peraturan tersebut sudah dihapus sehingga guru berserdik, meskipun tidak linier dengan mapel tetap bisa mendapatkan TPG (Tunjangan Profesi Guru).

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kesesuaian Bidang Tugas Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidikan.

Peraturan sudah mulai disahkan sejak awal tahun 2024 sehingga sudah berlaku mulai tahun ini. Ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang sudah memiliki serdik namun mengajar mapel yang tidak sesuai dengan serdiknya tersebut.

Bagi guru yang memiliki serdik, tunjangan TPG sendiri sangat diharapkan. Pasalnya, jumlahnya cukup besar untuk menambah penghasilan guru.

Guru yang mendapatkan TPG ini akan mendapatkan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan senilai 3,2 juta (untuk guru PPPK, misalnya). Tunjangan tersebut dibayarkan per triwulan atau sekitar 9,6 juta.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2024 tersebut, bahwa guru berserdik bisa mendapatkan tunjangan meskipun tidak sesuai dengan mapel dengan syarat berikut ini:

1. Guru tersebut mengajar mata pelajar sesuai dengan kualifikasi pendidikannya atau akademiknya meskipun tidak sesuai dengan serdiknya.

2. Guru pada taman kanak-kanak memiliki kualifikasi pendidikan guru taman kanak-kanak , tapi serdiknya selain guru kelas taman kenak-kanak atau raudlatul atfal.

3. Guru kelas di sekolah dasar atau madrasah juga bisa mendapatkan tunjangan TPG ini meskipun serdiknya tidak sesuai dengan mapel yang diajarkan secara khusus; dan serdiknya bukan guru kelas sekolah dasar.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan peraturan yang baru bahwa aturan linieritas sudah tidak berlaku. Sehingga guru yang bersedik meskipun mengajar mapel tidak linier, tetap dinyatakan sah untuk mendapatkan TPG tersebut.

 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis