4 Hal Yang Harus Guru dan Kepala Sekolah Ketahui Jika Akan Mengubah Rencana Hasil Kinerja (RHK)

- Editor

Sabtu, 2 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi Anda guru apabila dalam pengisian rencana hasil kerja (RHK) yang diisi melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar kemudian terdapat kekeliruan atau kesalahan dapat memperhatikan hal hal berikut ini.

Apa saja 4 hal yang harus guru dan kepala sekolah ketahui jika akan mengubah RHK ini? Untuk tahu jawabannya simak artikel ini hingga selesai.

Dikutip dari https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/id/articles/ dijelaskan hal hal yang perlu guru dan kepala sekolah perhatikan.

Fitur Edit Rencana Hasil Kerja (RHK) pada tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah diterapkan di Platform Merdeka Mengajar (PMM). 

Tujuan dari fitur ini adalah memberikan bantuan kepada para Guru dalam mengadaptasi RHK untuk Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan sesuai dengan perubahan kebutuhan dan perkembangan terkini. 

Mengubah  Rencana Hasil Kerja pada Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan juga akan mempengaruhi dokumen dukungan yang akan diunggah oleh guru nantinya. 

Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan bagaimana perubahan ini dapat mengharuskan penyesuaian dokumen dukungan yang diperlukan dalam Pengelolaan Kinerja Anda.

4 Hal Yang Harus Guru dan Kepala Sekolah Ketahui Jika Akan Mengubah Rencana Hasil Kinerja (RHK)

1. Sertifikat yang dapat diajukan sebagai Bukti Dukung, adalah sertifikat yang paling lama didapatkan pada tahun 2023. Dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah sebagai pejabat Penilai Kinerja Guru. Anda juga diharuskan untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Atasan sebelum mengunggah/mengganti Sertifikat/Bukti Dukung sesuai dengan keinginan Anda.

2. Rencana Hasil Kerja untuk Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan saat guru membutuhkan perubahan sebelum periode penilaian dimulai.

Halaman selanjutnya,

3. Rencana hasil kerja yang sudah…

Berita Terkait

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM
Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?
Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?
Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Berita ini 1,501 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:12 WIB

Pemerintah Bagikan Insentif Guru Rp6 Juta, Anda Salah Satunya?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Berita Terbaru

Pendaftaran CPNS 2023

News

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Diundur Sebab Pilkada?

Selasa, 14 Mei 2024 - 08:30 WIB