Integrasi e-Kinerja ke dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) memang menuai banyak reaksi dari para guru terkhusus bagi guru yang berstatus ASN.
Kemudian ada kabar bahwa pencairan TPG 2024 ini ada kaitannya dengan persyaratan di PMM? Bagaimana penjelasannya?
Nah, untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Untuk menjadi pertanyaan apakah ada kaitannya pencairan TPG dengan persyarat di PMM, jawaban adalah “Ada”.
Sebagaimana tertuang dalam juknis terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan terdapat 9 poin yang menjadi persyaratan dalam pencairan tunjangan , antara lain:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan keputusan mengajar
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Fokus pada poin 7, yang mana disebutkan bahwa memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”.
Tentu kita pahami bahwa sekarang pengelolaan kinerja sudah terintegrasi dalam PMM, sehingga proses yang sekarang Anda lakukan mulai dari perencanaan kinerja hingga nanti praktik kinerja akan berdampak pada penilaian kinerja bagi Anda.
Anda harus mendapatkan penilaian minimal predikat “Baik”. Sebenarnya hal ini bukanlah hal yang baru arena dari tahun tahuns eblumnya persyaratanya juga seperti itu.
Namun, mungkin karena ini kebijakan baru sehingga ara guru belum terbiasa dengan mengisi pengelolaan kinerja di PMM.
Kemudian terdapat pertanyaan, apakah sekarang guru harus berburu sertifikat juga untuk pencairan tunjangan?
Perlu Anda ketahui bahwa aturan pencairan tunjangan bagi guru ASN dibawah naungan Kemdikbud dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, tidak ada yang menyebutkan hal demikian.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya