Wajib Penuhi 9 Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru Semua Jenjang

- Editor

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana pembelajaran di dalam kelas

Foto: Suasana pembelajaran di dalam kelas

Informasi ini berkaitan dengan syarat- syarat guru sertifikasi untuk bisa mendapatkan syarat pencairan tunjangan sertifikasi 2024 sesuai aturan baru yang berlaku.

Untuk informasi selengkapnya silahkan simak artikel ini hingga selesai.

Telah di terbitkan regulasi baru yang berlaku untuk pencairan tunjangans ertifikasi tahun 2024, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Re[publik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan dalam Bab 2, bahwa guru ASN daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Lebih lanjut juga dijelaskan 9 syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN sertifikasi untuk bisa memperoleh tunjangan di tahun 2024 ini.

9 Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2024 untuk Guru Semua Jenjang

Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki sertifikat pendidik

Namanya juga tunjangan sertifikasi guru, tentu syarat utamanya adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik, yang mana guru harus dinyatakan lulus terlebih dahulu setelah mengikuti program pendidikan profesi guru dari Kemdikbud baik PPG Prajabatan maupun PPG dalam Jabatan.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian

Ini merupakan regulasi yang berlaku untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai ASN. sedangkan untuk guru Non ASN yang sertifikasi memiliki regulasi yang berbeda.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik

Hal ini juga menjadi wajib diperhatikan, terlebih bagi guru yang baru harus memastikan bahwa Anda tercatat di dapodik telah mengajar di satuan pendidikan.

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian

Guru akan mendapat NRG secara otomatis setelah berhasil menyelesaikan pendidikan profesi (PPG). Biasanya, NRG akan keluar bersamaan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik) oleh LPTK pada lokasi PPG guru yang bersangkutan.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan keputusan mengajar.

Linieritas yang diajar dengan sertifikat pendidikan juga sangat penting. Karena apabila ternyata pelajaran yang diajar tidak sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dapat mencegah untuk peroleh tunjangan sertifikasi saat adanya sinkronisasi data.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Beban kerja yang harus dimiliki guru beban kerja minimal 24 jam mengajar selama satu minggu, apabila kurang  dari 24 jam tatap muka tersebut maka syarat pencairan tunjangan tidka bisa terpenuhi.

Halaman selanjutnya,

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling…

Berita Terkait

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024
Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG
Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran
Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Berita ini 34,495 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 10:28 WIB

Bocoran MenPAN RB, 2 Kategori Guru Honorer Otomatis Diangkat PPPK Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 09:21 WIB

Kabar Gembira, Secara Resmi Presiden Tetapkan Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 2 Bulan TPG

Senin, 20 Mei 2024 - 06:09 WIB

Guru Penggerak Pati Langsungkan Talkshow Pendidikan Berkelanjutan Serta Pengabdian ke Sekolah Pinggiran

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:20 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour

Berita Terbaru