Cara Penghitungan Poin di Pengembangan Kompetensi dalam Fitur Pengelolaan Kinerja PMM

- Editor

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo by https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/

Photo by https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/

Dalam Platform Merdeka Mengajar sudah terintegrasi langsung dengan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Yang mana meliputi perencanaan kinerja untuk guru, Pelaksanaan kinerja untuk guru, dan Persetujuan dan Penilaian perencanaan Kinerja oleh Kepala Sekolah.

Perencanaan Kinerja merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester. 

Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.

Perencanaan Kinerja memiliki lima tahap yang harus dilakukan oleh Guru, antara lain yaitu:

  1. Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran
  2. Pengembangan Kompetensi
  3. Tugas Tambahan
  4. Perilaku Kerja
  5. Rangkuman

Dalam artikel ini akan khusus membahas mengenai Penghitungan poin Pengembangan Kompetensi.

 Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023).

 Bagaimana cara menghitung poin pengembagan kompetensi dalam Platform Pengelolaan Kinerja di PPM? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Poin tersebut diperoleh dengan memilih Rencana Hasil Kerja’ yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.

Dikutip dari Pusat Informasi Guru https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/  Panduan berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.

1. Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda. 

Setiap Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda. Untuk melihat masing – masing poin Anda dapat melihatnya melalui Rencana Hasil Kerja atau melalui LINK INI

2. Point dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.

  • Target kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil kerja. 
  • Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
  • Misalnya : Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih 2 kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin

3. Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.

Halaman selanjutnya,

Kemudian apa yang harus dilakukan…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 15,365 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis