Resmi pemerintah akan mulai memberikan tambahan upah berupa uang makan dan uang lembur bagi ASN termasuk guru , TNI serta POLRI mulai tahun 2024 ini.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya mengenai ini simak informasinya berikut ini.
Kabar gembira kembali diberikan oleh pemerintah untuk ASN, selain akan mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2024 sebanyak 8% ternyata juga akan berhak mendapatkan uang makan dan uang lembur.
Yang mana kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun ANggaran 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan adanya satuan biaya uang makan bagi PNS dan untuk TNI/POLRI mendapatkan uang lauk pauk.
Berikut ini satuan biaya Maksimal Uang Makan PNS yang tersaji dalam Tabel yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
- Golongan I dan II : Rp. 35.000 per hari
- Golongan III : Rp. 37.000 per hari
- Golongan IV : Rp. 41.000 per hari
Jika disatukan menjadi pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan uang makan maksimal sebesar:
- Golongan I dan II : Rp. 770.000 per bulan
- Golongan III : Rp. 814.000 per bulan
- Golongan IV : Rp. 902.000 per bulan
Tambahan uang makan dan uang lembur untuk ASN termasuk guru yang berstatus sebagai ASN, termasuk guru itu diluar dari kenaikan gaji pokok sebesar 8% yang sudah disampaikan Presiden Joko WIdodo beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan dari pihak Kementerian Keuangan yaitu Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memberikan keterangan PMK SBM disusun sebagai langkah pasti pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas APBN.
Halaman selanjutnya,
Selain uang makan, pemerintah juga …
Halaman : 1 2 Selanjutnya