Kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8% yang diumumkan setelah pidato RUU RAPBN 2024 oleh Presiden Jokowi memiliki dampak langsung terhadap kenaikan tunjangan sertifikasi tahun 2024 bagi guru.
Mengapa kenaikan gaji juga berdampak pada kenaikan tunjangan sertifikasi guru tahun 2024? Dan berapa besaran gaji setelah mengalami kenaikan? Yuk simak informasi selengkapnya.
Hal ini berhubungan dengan regulasi yang ada dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam konteks ini, kenaikan gaji bagi ASN secara umum, termasuk TNI/Polri, akan berpengaruh pada tunjangan sertifikasi bagi guru yang telah berstatus sebagai ASN.
Undang-undang tersebut memberikan landasan bagi peningkatan tunjangan sertifikasi guru berdasarkan pada besaran gaji ASN.
Dengan adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8%, secara otomatis besaran tunjangan sertifikasi guru juga akan ikut naik sesuai dengan aturan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Jadi, kenaikan gaji ASN yang diumumkan dalam RAPBN 2024 secara langsung terkait dengan peningkatan tunjangan sertifikasi bagi guru yang telah berstatus sebagai ASN di berbagai jenjang pendidikan.
Dalam pasal 16 undang- undang tersebut dijelaskan.
Poin 1
Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud, kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Poin 2
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok guru yang telah diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Dengan demikian, jelas dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa tunjangan sertifikasi diberikan satu kali besaran gaji pokok.
Sehingga dapat disimpulkan, kenaikan tunjangan sertifikasi di tahun 2024 besarannya juga akan naik mengikuti besaran gaji pokok yang diperoleh oleh guru yang berstatus ASN.
Seperti harapan yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi bahwa kenaikan gaji yang mana juga berpengaruh ke kenaikan tunjangan sertifikasi untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, serta berintegritas.
Dari anggaran tersebut, ASN pemerintah pusat akan menerima Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun. Dengan kenaikan 8%, maka gaji PNS meningkat sesuai dengan besaran sebagai berikut:
Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
- Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya