Kabar Gembira Gaji Guru Honorer Sertifikasi Mencapai 2,5 Juta Perbulan! Ini Kebijakannya

- Editor

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer atau guru non PNS menjadi perbincangan yang tidak jauh jauh dari pemberian gaji, mengingat banyak sekali guru di daerah yang berstatus guru honorer mendapatkan pendapatannya yang belum layak. Nemaun melalui inpassing guru honorer akan menjadi berbeda.

Namun apabila Anda mengetahui bahwa gaji guru honorer sertifikasi bisa mencapai 2,5 juta perbulan. Seperti gaji guru yang berstatus sebagai PNS.

Mengapa bisa demikian? Untuk memahami tentang ini lebih banyak simak hingga akhir.

Hal ini dapat terjadi karena guru tersebut melakukan penyetaraan status atau biasa disebut dengan Inpassing Guru.

inpassing guru merupakan sebuah program resmi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk para guru non PNS agar bisa memperoleh penyetaraan gelar seperti guru PNS. Untuk bisa memperolehnya, tentu para guru non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, hingga lama masa kerja.

Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) pada No. 22/2010 terkait Perubahan pada Permendiknas dengan No. 47/2007 terkait Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Bagi GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) serta perhitungan angka kreditnya. 

Nantinya, guru yang berhasil mengikuti program Inpassing alias penyetaraan akan mendapatkan tunjangan bulanan di mana besarannya setara dengan para guru PNS.

Untuk pembahasan kali ini yaitu difokuskan yaitu bagi Anda yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, yaitu bagi guru Madrasah.

Yang mana aturan yang berlaku tentang inpassing guru di Kemenag dan Kemdikbud berbeda.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 18 Agustus 2023 bahwa Kemenag melakukan pembukaan usulan kesetaraan yang dilaksanakan secara digital melalui SIMPATIKA sudah dibuka sejak tanggal 1 September 2023.

Yang mana prosesnya  adalah sebagai berikut:

1. Pastikan sebelumnya Anda memenuhi persyaratan mengajukan penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).

Syarat umum pengajuan penyetaraan yaitu:

  • Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).
  • Pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B.
  • Memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.

2. Melakukan pengajuan dengan mengisi formulir pengajuan

3. Verval oleh Kankemenag Kota/Kabupaten

4. Verval oleh Kanwil Provinsi

5. Penerbitan oleh Kemenag Pusat

Halaman selanjutnya,

Apabila sudah mendapatkan SK inpassing…

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 9,620 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis