Informasi ini berkaitan dengan kelanjutan kabar nasib tambahan 50% tunjangan profesi guru, tunjangan yang diberikan Kemenkeu dan Kemenpan RB kepada guru sekaligus memberikan THR, gaji ke 13 tahun 2023.
Banyak guru guru di beberapa daerah hingga saat ini belum mendapatkan pencairan tunjangan tersebut. Sampai sampai menganggap bahwa tambahan 50% Tunjangan profesi guru ini adalah hoax atau berita bohong belaka.
Namun, di daerah tertentu salah satunya di Provinsi Kalimantan Barat tambahan gaji ke 13 dan THR serta 50% dari TPG telah diterima oleh para guru.
Lalu bagaimana sebenarnya regulasi kebijakan ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Sejatinya kebijakan ini bukanlah hoax atau berita bohong, karena sebelumnya telah disampaikan oleh Sri Mulyani selaku Menkeu bersama Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB.
Yang mana isinya adalah sebagai berikut ini.
THR tahun 2023
Pada Tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan konidi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke 13 disesuaikan dengan situasi tersebut, dan diatur melalui PP nomor 15/2023
Wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambahkan daya beli masyarakat
Sejalan dengan upaya menambahkan bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan dengan menghadapi kenaikan harga pangan.
Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiunan pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/umum) dan 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang- undangan.
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/ tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya